10 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pj Bupati Lambar Terima Penghargaan dari Kantor Pelayanan Pajak Kotabumi

Newslampungterkini.com – Atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam rangka pengamanan penerimaan pajak tahun 2022, Penjabat Bupati Lampung Barat Drs. H. Nukman M.M mendapat pengahargaan dari kantor pelayanan pajak (KPP) Pratama Kotabumi Lampung Utara.

Penyerahan tersebut diberikan langsung oleh Kepala KPP Pratama Kotabumi Nurdin Edwin S. Sos, M.Si, di ruang kerja Bupati dan disaksikan langsung oleh Asisten bidang Administrasi umum Ismet Inoni dan Kepala Perangkat Daerah, pada Kamis (16/2/2023).

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Langsung Bantuan Telur Untuk Pemenuhan Gizi Keluarga Berisiko Stunting

Dalam kesempatan tersebut Edwin mengatakan bahwa tujuan bertemu dengan bupati adalah untuk bersilahturrahmi serta untuk memperkuat sinergitas yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

“Hal tersebut guna meningkatkan sinergi dalam rangka mencapai target penerimaan perpajakan dan peningkatan kepatuhan kewajiban perpajakan khususnya sektor administrasi pemerintah daerah dan desa utamanya laporan Pajak Tahunan,” katanya.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dicanangkan, Wagub Jihan Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif

Sementara, Nukman menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini dan tentunya sinergitas antara KPP dengan Pemkab yang sudah berjalan baik dapat terus berlanjut.

“Masih banyak lagi yang perlu kita gali sumber pendapatan daerah dan bagaimana pajak itu menjadi mitra kerja masyarakat, saya juga berharap kedepan masyarakat juga bisa paham tentang pajak,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Dampingi Wamen Investasi dan Hilirisasi Tinjau Calon Lokasi Pabrik Bioetanol di Tegineneng

Pj Bupati Nukman juga menyampaikan kepatuhan Pajak perorangan utamanya di kalangan ASN akan terus ditingkatkan agar laporan pajak Tahunan disampaikan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

(sn/kf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *