13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Newslampungterkini.com – Vonis hakim untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Ferdy Sambo divonis hukuman mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf 15 tahun penjara, adapun Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Vonis hukuman mati Ferdy Sambo tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Sebelumnya Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa di PN Jakarta Selatan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya, yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa, pada Senin (13/2/2023).

Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Ferdy, antara lain, perbuatan dilakukan kepada ajudan sendiri, perbuatan mengakibatkan luka yang mendalam kepada keluarga Yosua, perbuatan telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.

Baca Juga :  ASN Diminta Bekerja dengan Hati: Jabatan akan Berakhir Pengabdian Tetap Dikenang

Majelis hakim juga menilai perbuatan Ferdy tidak sepantasnya dilakukan sebagai aparat penegak hukum dan pejabat utama Polri yaitu Kadiv Propam Polri serta telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional.

(bg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |