24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Rakernas Wakil Rektor PTN Se-Indonesia di Unila Bahas Kesejahteraan Dosen dan Guru Besar

Newslampungterkini.com – Rangkaian kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Wakil Rektor II/Pembantu Rektor II Perguruan Tinggi Negeri (PTN) se-Indonesia Tahun 2022 yang diselenggarakan Universitas Lampung (Unila) memasuki hari kedua, Kamis (24/11/2022).

Agenda berisi rapat kerja bersama dengan dua pemateri yakni Direktur Sumber Daya Ditjen Diktiristek Kemdikbudristek Dr. Mohammad Sofwan Effendi, M.Ed., dan Direktur Jabatan ASN BKN Republik Indonesia Sri Gantini, S.Sos., M.AP., di Ballroom Novotel, Bandarlampung.

Mohammad Sofwan menjadi pemateri pertama yang membahas tentang Potret Gaji dan Kesejahteraan Dosen.

Salah satu poin menarik yang dibahas Plt. Rektor Unila dalam forum tersebut yakni mengenai usulan penggunaan pendekatan 3P (Person, Position, Performance) yang dapat menjadi alat ukur bagi perguruan tinggi, khususnya BLU dan satker dalam menentukan gaji dan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Selanjutnya, pemaparan kedua disampaikan Sri Gantini membahas tentang Kebijakan Karier Jabatan Dosen dan Tendik. Dalam pemaparannya, Direktur Jabatan ASN memaparkan tentang mekanisme pengangkatan jabatan fungsional dosen berdasarkan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020.

BKN sendiri memiliki Peraturan Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembinaan Kepegawaian Jabatan Fungsional. Peraturan ini menjadi jembatan bagi instansi pembina dalam rangka melakukan pembinaan pengelolaan jabatan fungsional sesuai dengan Permenpan RB Nomor 13 tahun 2019 dan karenanya adanya mandat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 khususnya pasal 48.

Baca Juga :  Rektor Unila Terima Audiensi Perwakilan Ikatan Keluarga Alumni Universitas Padjajaran

“Ketentuan dalam peraturan BKN ini salah satunya akan menghitung atau mengonversikan angka kredit sistem konvensional tersebut dalam sistem integrasi. Sampai dengan Desember 2022, penilaian angka kredit tetap harus dilakukan sesuai dengan penilaian yang berlaku saat ini baik itu berbasis sistem konvensional, konversi, maupun integrasi,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unila Prof. Dr. dr. Asep Sukohar, S.Ked., M.Kes., mengatakan, ia dan seluruh anggota forum sangat setuju dengan usulan Plt. Rektor Unila terkait penilaian 3P sebagai alat ukur menyejahterakan dosen, guru besar, dan tenaga kependidikan.

Baca Juga :  DWP Universitas Jambi Studi Tiru ke DWP Unila

“Dan nantinya itu menjadi indikator atau alat ukur untuk menyejahterakan dosen dan guru besar. Tentunya bukan hanya dosen tapi tenaga kependidikan juga ikut disejahterakan serta diukur dengan penilaian 3P,” ujar Prof. Asep saat diwawancara.

Asep berharap, penyelenggaraan Rakernas tahun 2022 dapat menghasilkan peraturan baru terkait tunjangan dosen dan guru besar. Ia mengungkapkan, forum ini telah mengajukan drafting untuk tunjangan dosen dan guru besar dari 2019 dan sudah masuk ke Dirjen dan sudah dibahas.

“Mudah-mudahan bisa masuk ke Menpan RB dan harapan terakhir bisa keluar Perpres baru,” katanya.

(sn/hm/an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.