26 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Polres Way Kanan Ungkap Pembunuhan di Negara Batin

Newslampungterkini.com – Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna didampingi Kabag Ops Kompol Suharjono dan kasatreskrim AKP Andre Try Putra pada hari Kamis (6/10/2022) di Mako Polres Way Kanan mengekspose ungkap kasus tindak pidana pembunuhan di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way kanan.

Gabungan tim Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin Polres Way Kanan berhasil mengamakan pelaku pembunuhan ini.

Kedua tersangka insial DW (17) dan E (50) berdomisili di Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan, hubungannya kedua pelaku adalah anak dan Ayah kandung.

Diungkapkan Kapolres, kronologis kejadian telah datang warga ke Polsek Negara Batin pada tanggal 1 Juli 2022 dilaporkan orang hilang dengan identitas korban Juwanda (26) warga Kampung Marga Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Orang tersebut hilang tidak diketahui keberadaannya sejak tanggal 24 februari 2022, karena ada kejanggalan atas perginya orang tersebut, kemudian kepala desa berkoordinasi dengan Polsek Negara batin, lalu dilakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah ke salah satu pelaku.

Baca Juga :  Lampung Resmi Luncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah

Atas informasi yang didapat, dugaan petugas benar setelah melakukan introgasi berdasarkan pengakuan pelaku DW, bahwa dirinya bersama E bahwa telah mengakui perbuatannya ikut terlibat dalam pembunuhan korban Juwanda.

Pelaku pembunuhan tersebut masih merupakan kakak tiri serta keponakan dari korban.

Korban dibunuh dengan cara lehernya dipukul menggunakan besi panjang sekitar 1,5 meter ketika korban sedang tidur didalam rumah.

Setelah korban tak berdaya lehernya diikat dengan tali lalu diseret kedapur, sampai di dapur korban sudah tidak bernyawa lalu korban di angkut menggunakan mobil pick up dibawa ke areal tebu atau kebun singkong dan dikubur oleh pelaku.

Motif pelaku dikarenakan pelaku sering bertengkar dengan korban menyangkut masalah warisan

Kemudian, kronologis penangkapannya terjadi pada hari rabu tanggal 5 Oktober 2022 sekitar pukul 07.00 Wib salah satu pelaku DW ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Setelah diamankan dan dimintai keterangan pelaku diminta untuk menunjukan tempat dikuburnya korban, selanjutnya anggota Polsek Negara Batin bersama dengan Perangkat Kampung setempat mendatangi diduga kuburan korban Juwanda (26) yang sempat dilaporkan hilang oleh warga Kampung Marga Jaya.

Berdasarkan pengakuan pelaku DW saat beraksi melakukannya bersama E yakni orang tua kandungnya.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku E pada hari Rabu 5 Oktober 2022 sekitar pukul 17.22 Wib di Dusun Sukajaya Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung Selatan tanpa perlawanan.

“Saat ini kami bersama tim inafis dan Dokkes Bhayangkara Polda Lampung masih melakukan penggalian diduga kuburan korban pembunuhan  dan akan dilanjutkan untuk dilakukan outopsi,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolres, hasil pemeriksaan pelaku E di hadapan Penyidik diduga pelaku telah melakukan pembunuhan lain terhadap empat korban yakni ayah kandung pelaku E,  Zainudin (60), ibu tiri pelaku Siti Romlah (45), kakak kandung pelaku, Wawan Wahyudin (55) dan terakhir ponakan pelaku, Zahra (6)

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Pelaku diduga membunuh keempat korban sekaligus dalam satu waktu dengan menggunakan kapak, dan terhadap Korban Zahra dengan cara mencekik.

Kemudian keempat korban dibuang kesumur yang sudah digunakan sebagai septic tank dibelakang rumah korban, lalu oleh pelaku langsung ditutup dan dicor menggunakan semen.

Barang Bukti yang dapat diamankan berupa satu batang besi panjang sekitar 1,5 meter, satu unit Hand Phone dan satu bilah kapak.

“Atas perbuatan bersangkutan pelaku dapat dikenai pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun, namun bisa berkembang apabila hasil pemeriksaan pelaku terbukti ada perencanaan akan kami kenakan dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau semur hidup,” tandas Kapolres.

(bg/ag)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.