28 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ringkus Penambang Pasir Ilegal di Wilayah Jabung

Newslampungterkini.com – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus tersangka penambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Jabung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing pada Rabu (7/9/22) menerangkan, inisial tersangka adalah AF (32) warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Ajak Warga Hidup Sehat Lewat Jalan Sehat HUT ke-344 Bandar Lampung

Berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang melaksanakan patroli dan mengecek kelengkapan perizinan, setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal.

“Tersangka bersama rekannnya melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal, di kawasan Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Daftar Lengkap Mutasi Polda Lampung, Sejumlah PJU dan 6 Kapolres Diganti

Dia menambahakan, aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain menangkap tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 2 mesin sedot pasir, 2 mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai ukuran, 8 selang spiral, 11 sekop, 2 cangkul, dan 1 karung sample pasir.

Baca Juga :  Wali Kota Eva Dwiana: Sensus Ekonomi Dasar Perencanaan Pembangunan Ekonomi Daerah

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.

(sn/hm/plt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *