6 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Polres Lampung Timur Ringkus Penambang Pasir Ilegal di Wilayah Jabung

Newslampungterkini.com – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, meringkus tersangka penambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Jabung.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing pada Rabu (7/9/22) menerangkan, inisial tersangka adalah AF (32) warga Desa Benteng Sari, Kecamatan Jabung.

Baca Juga :  Lampung Ekspor Perdana 3.300 ton Tepung Tapioka ke Tiongkok

Berawal dari anggota Sat Reskrim Polres Lampung Timur yang melaksanakan patroli dan mengecek kelengkapan perizinan, setelah dilakukan pengecekan, terkuak penambangan pasir tidak memiliki izin atau dapat dikatakan ilegal.

“Tersangka bersama rekannnya melakukan aksi penambangan pasir secara ilegal, di kawasan Desa Adi Luhur, Kecamatan Jabung,” jelas Kapolres.

Baca Juga :  Silaturahmi HUT REI ke-54 di Lampung Perkuat Agenda Asta Cita Presiden Prabowo dan Program Pembangunan 3 Juta Rumah

Dia menambahakan, aktifitas penambangan pasir ilegal tersebut, diduga melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Selain menangkap tersangka, Petugas Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti berupa : 2 mesin sedot pasir, 2 mesin pompa air, 12 batang paralon berbagai ukuran, 8 selang spiral, 11 sekop, 2 cangkul, dan 1 karung sample pasir.

Baca Juga :  Terima Aspirasi Buruh, Sekdaprov Tegaskan Komitmen Pemprov Lampung dalam Penguatan Perlindungan Pekerja

“Tersangka dan seluruh barang buktinya, telah dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolres.

(sn/hm/plt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *