12 Oktober 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kasus Rektor Unila Non Aktif Tak Pengaruhi Status Kemahasiswaan

Newslampungterkini.com – Kuasa Hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani, Ahmad Handoko menyampaikan, mahasiswa dan mahasiswi baru Universitas Lampung tak perlu risau terkait kasus yang sedang dialami oleh Prof Karomani, menurut pendapatnya hal tersebut tidak mempengaruhi status kemahasiswaan.

“Mahasiswa baru khususnya kedokteran unila terkait isu dugaan suap atau gratifikasi yang saat ini di sidik oleh KPK yang melibatkan Rektor dan Wakil Rektor, tidak perlu khawatir dan risau,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai menghadiri Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia di Bandarlampung, Jumat (2/9/2022).

Baca Juga :  Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III, Masyarakat dan Wisatawan Dilarang Beraktivitas Radius 5 Kilometer

Lebih lanjut ia menuturkan, karena semua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus baik dari jalur mandiri maupun bukan jalur mandiri adalah mahasiswa yg memang benar-benar telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Forwako Tagih Tindak Lanjut Petisi Pers Lampung, Minta Gubernur Segera Sikapi

“Mereka merupakan mahasiswa-mahasiswi pilihan dari sekian banyak yang mendaftar, dugaan pemberian uang ke rektor dan pejabat unila lainya tidaklah menyebabkan mahasiswa yang seharusnya tidak lulus menjadi lulus,” kata Handoko.

Baca Juga :  Forum Jurnalis Perempuan Indonesia Pertanyakan Urgensi Tim Media Gubernur Lampung

Kemudian, Ahmad Handoko juga menegaskan bahwa dalam hal ini uang yang diduga merupakan suap atau gratifikasi bukanlah faktor menentukan untuk kelulusan.

“Karena ada standar nilai yang sudah ditetapkan. Jadi kredibilitas Unila tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang saat ini Prof Karomani alami,” tuturnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *