Kasus Rektor Unila Non Aktif Tak Pengaruhi Status Kemahasiswaan
Newslampungterkini.com – Kuasa Hukum Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif, Prof Karomani, Ahmad Handoko menyampaikan, mahasiswa dan mahasiswi baru Universitas Lampung tak perlu risau terkait kasus yang sedang dialami oleh Prof Karomani, menurut pendapatnya hal tersebut tidak mempengaruhi status kemahasiswaan.
“Mahasiswa baru khususnya kedokteran unila terkait isu dugaan suap atau gratifikasi yang saat ini di sidik oleh KPK yang melibatkan Rektor dan Wakil Rektor, tidak perlu khawatir dan risau,” ungkapnya saat diwawancarai awak media usai menghadiri Pelantikan pengurus Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia di Bandarlampung, Jumat (2/9/2022).
Lebih lanjut ia menuturkan, karena semua mahasiswa yang telah dinyatakan lulus baik dari jalur mandiri maupun bukan jalur mandiri adalah mahasiswa yg memang benar-benar telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Mereka merupakan mahasiswa-mahasiswi pilihan dari sekian banyak yang mendaftar, dugaan pemberian uang ke rektor dan pejabat unila lainya tidaklah menyebabkan mahasiswa yang seharusnya tidak lulus menjadi lulus,” kata Handoko.
Kemudian, Ahmad Handoko juga menegaskan bahwa dalam hal ini uang yang diduga merupakan suap atau gratifikasi bukanlah faktor menentukan untuk kelulusan.
“Karena ada standar nilai yang sudah ditetapkan. Jadi kredibilitas Unila tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang saat ini Prof Karomani alami,” tuturnya. (*)