Kasus Penipuan Dana Taspen di Tubaba, Bank Mandiri Taspen Akan Berikan Klarifikasi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Dugaan kasus penipuan dana Taspen oleh oknum Guru PNS di Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Kepala Inspektorat Bustam Efendi akan berikan sanksi berat hingga pemecatan terhadap para pelaku setelah mendengarkan klasirikasi Bank Mandiri Taspen Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Inspektur setelah mendengar pengakuan langsung dari kedua pelaku terkait pinjaman dana Taspen atas nama korban Sri Walujeng, dengan tandatangan dan cap yang dipalsukan.
“Semua pihak baik kedua korban dan dua pelaku sudah dilakukan pemanggilan dengan meminta keterangan secara detail dari semua pihak terkait. Menurut pengakuan kedua pelaku dana sebesar Rp. 100 juta tersebut dibagi empat orang, yakni, dua pelaku PNS Tubaba dan dua Pelaku PNS Tuba, dan menurut keterangan mereka dana, itu sudah dipulangkan ke pihak Bank Mandiri Taspen tempat mereka meminjam sebelumnya yakni di Bandar Lampung, namun sanksi pidana tetap harus diproses oleh pihak kepolisian.” Kata Bustam saat di konfirmasi media Newslampungterkini.com, Senin (1/4/2019) sekitar pukul 13.40 Wib.
Lanjut Bustam, meski dana tersebut telah dipulangkan para pelaku, akan tetapi Saksi berat tetap harus dilakukan.
“Sanksi beratnya terdiri dari Penundaan kenaikan pangkat selama 3 tahun, Pencopotan jabatan dengan tidak hormat, Pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri, dan Pemberhentian tidak hormat atas tidak permintaan sendiri,” terang Bustam.
Ia menjelaskan, Inspektorat Tubaba saat ini sedang menunggu Klarifikasi pihak Bank Mandiri Taspen Bandar Lampung, untuk mengetahui proses pengajuan yang sangat mudahnya untuk mendapatkan pinjaman.
“Inspektorat Tubaba telah mengirimkan surat secara resmi ke pihak Bank Mandiri Taspen untuk meminta mereka hadir pada Senin ini, (1/4/2019) namun mereka belum dapat hadir dengan alasan ada kegiatan yang sangat urgen. Menurut informasi pihak bank Mandiri Taspen akan hadir pada Selasa (2/4/2019),” Jelasnya.
Kepala Inspektorat Tubaba itu menilai, dari kejadian tersebut berharap pihak Bank jangan terlalu agresif memproses usulan pinjaman kepada PNS.
“Atas kejadian ini, setelah pihak bank mengklarifikasi kasus ini kami akan langsung terapkan sanksi. Oleh karena itu kepada seluruh masing masing pimpinan instansi agar lebih aktif untuk melakukan pengawasan terhadap bawahan dan pegawai nya dalam hal pengusulan pinjaman, sebab hal itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pimpinan setiap Satker,” Pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono