9 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemprov Lampung Sampaikan Surat Edaran, Tiap 2 Oktober Gunakan Pakaian Dinas Batik

Newslampungterkini.com LAMPUNG – Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran yang ditujukan ke seluruh jajaran pemerintah seluruh Provinsi Lampung untuk menggunakan pakaian dinas harian batik pada Hari Batik Nasional yang jatuh setiap tanggal 2 Oktober.

Kepala Biro Humas dan Protokol Bayana mengatakan surat edaran tersebut telah ditandatangani Pj. Sekdaprov Lampung Hamartoni Ahadis atas nama Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo.

Baca Juga :  Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Perubahan KUA-PPAS APBD 2026

“Batik telah diakui badan PBB Unesco sebagai representasi budaya tak benda hasil warisan manusia. Selain itu batik juga dapat meningkatkan martabat bangsa di forum Internasional. Ini sangat memvanggakan,” jelas Bayana.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dorong Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Ekonomi dan Pemberdayaan Desa

Bayana juga menjelaskan atas dasar itu pula Presiden mengeluarkan Keppres No.33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional. “Ini kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran nomor 045.2/2005/09/2018 tentang pemakaian pakaian dinas harian batik di Hari Batik Nasional,” tambah Bayana.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026, Pemprov Lampung Tekankan Pentingnya Data Akurat untuk Kebijakan Tepat Sasaran

Surat edaran tersebut diberikan juga ke Forkopimda, Bupati/Walikota, kepala instansi, kepala organisasi, rektor, direktur BUMD dan pihak terkait lainnya.

 

Sumber : Humas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *