Hasil Tes Seleksi Tambahan Balon Kepala Kampung di Tuba, 8 Orang Tereliminasi
Newslampungterkini.com – 33 peserta bakal calon Kepala Kampung yang mengikuti seleksi tambahan berupa tes tertulis yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) bekerjasama dengan Universitas Lampung(Unila) pada selasa (22/02/2022) kemarin sebanyak 8 orang dinyatakan gugur dan tereliminasi.
Unila telah mengumumkan hasil seleksi tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 36/UN26. 36 /TU. 00 009 2022. tentang Pengumuman Hasil Tes Tertulis Seleksi Kepala Kampung Kabupaten Tulang Bawang tahun 2002 yang ditandatangani Kepala UPT Pengembangan Karir dan Kewirausahaan Unila, Albet Maydiantoro.
Surat keputusan tersebut memuat, nama Kecamatan, nama kampung, nama peserta tes dan juga nilai masing-masing peserta.
Dari data tersebut 8 orang dinyakatakan gugur dan tereliminasi untuk mengikuti perhelatan Pilkakam serentak, yakni:
Kampung Gedung Meneng : (1) Munsir, Kampung Bumi Dipasena Makmur : (2) Muhyidin, Kampung Bujug Agung : (3) Jumadi, (4) Kasdeti, (5) Sakiran, (6) Sarkun, Kampung Banjar Margo : (7) Sakidi, Kampung Bratasena Adiwarna : (8) Timbul Kusnadi.
Akhamad Suharyo, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Kampung Serentak Kabupaten Tulang Bawang tahun 2022, mengatakan pihak penyelenggara tes seleksi dalam hal ini unila dan didampingi Pemkab Tuba, Jam 13.00 Wib kemarin selasa (22/02/2022) langsung menyampaikan hasil tes tersebut kepada ketua panitia pemilihan masing-masing kampung.
“Peserta yang mendapatkan nilai terendah setelah lima besar, dengan sendirinya dinyatakan tereliminasi dan yang berhak mengikuti pilkakam serentak pada 17 Maret 2022 maksimal hanya 5 orang di setiap kampung,” jelasnya.
Abu Yasit salah satu peserta tes seleksi dari Kampung Bumi Dipasena Makmur, mengatakan menurutnya seleksi kali ini sudah cukup baik, mekanismenya transparan dan hasilnya langsung di ketahui oleh bakal calon.
Saat ditanya apa saja materi tes yang ujikan, Abu mengatakan, materinya lebih banyak mengenai Undang-undang Desa, mekanisme penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah, tata laksana penggantian staf kampung dan tentang peranan dan fungsi Badan Perwakikan Kampung.
“Alhamdulillah saya dapat nilai tertinggi dari 6 peserta dengan nilai 74,” papar Abu Yasid.
(nf/bg)