Ada Pengalihan Arus Lalu lintas di Wisata Kuliner Jalan Gatot Subroto
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai membuka Bazar Wisata Kuliner di Taman UMKM Ir. Soekarno yang berada di sepanjang Jalan Gatot Subroto Kelurahan Pahoman, Kecamatan Enggal, pada Sabtu, 30 Oktober 2021.
Menurut Walikota Eva Dwiana, Bazar Wisata Kuliner di sentra UMKM yang dibuka setiap hari Sabtu-Minggu ini akan diresmikan dengan disaksikan langsung oleh Megawati Soekarno Putri secara virtual.
Dalam bazar ini terdapat sekitar 600 UMKM, masing-masing mengisi lapak dagangan di sisi kanan kiri Jalan Gatot Subroto. Tetapi karena masih pandemi Covid-19 baru sekitar 300 UMKM akan mengisi lapak setiap hari Sabtu dan Minggu.
Walikota berharap Wisata Kuliner UMKM itu bisa menjadi sarana hiburan di akhir pekan bagi masyarakat.
Sementara itu, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung telah membuat rekayasa lalu lintas selama kegiatan tersebut, yakni setiap Sabtu-Minggu mulai pukul 05.00 hingga 11.00 WIB.
Kasatlantas Polresta Bandarlampung AKP M Rohmawan menjelaskan, selama Wisata Kuliner UMKM Kendaraan dari arah kota atau Jalan Jenderal Sudirman belok kiri ke Jalan Gajah Mada di bawah flyover, kemudian ke BPK Penabur, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Tabrani Daud, dan Jalan Gatot Subroto.
Kemudian kendaraan dari Jalan Yos Sudarso bisa menuju Jalan Gatot Subroto, Jalan Tabrani Daud, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Gajah Mada, dan Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara kendaraan yang menuju Jalan Gatot Subroto – Jalan Ahmad Dahlan dialihkan ke turunan DAMRI menuju Jalan Yos Sudarso.
“Sedangkan untuk kendaraan besar dan tangki SPBU dihimbau tidak melalui Jalan Gatot Subroto, karena jika dialihkan ke Jalan Gajah Mada akan kesulitan masuk fly over menuju BPK Penabur,” jelasnya, Rabu (27/10/2021).
“Dasar hukum pengalihan ini adalah Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, Surat Telegram Kapolda Lampung Nomor STR/470/VIII/PAM.2.2/2021, dan Surat Wali Kota Bandar Lampung Nomor: 005/1357/11.22/2021,” tambah Kasatlantas.
(sen)