Walikota Bandar Lampung Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan
Newslampungterkini.com – Kota Bandar Lampung menjadi salah satu daerah di Lampung yang masih tercatat sebagai zona merah penularan Covid-19.
Menyikapi kondisi ini, Walikota Bandar Lampung Herman HN, mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan kegiatan, acara, dan pesta.
Melalui surat edaran bernomor 360/138/1-05.0-00-0-00.04/1/2021 berisi :
- Tidak mengadakan acara resepsi (pesta pernikahan, khitanan, ulang tahun, dan lain-lain)
- Tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa (lomba, pameran, pertunjukan, pertandingan, aksi damai dan lain-lain.
- Acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan, dihadiri maksimal 50 orang, waktu pelaksanaan maksimal 2 jam, melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, tidak menyelenggarakan live musik.
Surat edaran ini resmi dikeluarkan sejak 21 Januari 2021, dan mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2021
Selain itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengeluarkan surat edaran tentang pembatasan jam operasional kegiatan usaha.
Surat edaran bernomor 440/133/IV.06/2021 yang ditujukan secara khusus kepada pimpinan, manajer, pemilik dan pelaku usaha, serta masyarakat bahwa :
- Jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Jam operasional restoran, kafe hingga sejumlah tempat hiburan malam sampai pukul 22.00 WIB.
- Selama kegiatan operasi berjalan tetap melaksanakan protokol kesehatan 3M
- Jika melanggar, ada sanksi berupa pidana penjara dan denda sesuai peraturan daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru.
Ketentuan ini resmi diberlakukan pada Kamis 28 Januari 2021.
(sn/red)