Pospera Ingatkan Pemkab Tubaba Terkait Proyek Brantas, PPK Akui Bertanggung Jawab, MK : Audit BPKP Tidak Terlibat
Newslampungterkini.com – Ketua Pospera Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, kembali memperingatkan pemerintah daerah setempat, terkait pekerjaan akhir proyek garapan PT. Brantas Abipraya.
Dikatakan Dedi Priyono, SH Ketua Pospera Tubaba, meski persoalan proyek Pasar Pulung Kencana senilai 77 miliar telah dibahas dalam rapat Komisi III DPRD Tubaba, organisasi bentukan Aktivis 98 tersebut tidak melihat ada keseriusan DPRD Tubaba dalam melaksanakan fungsi pengawasannya.
“Saya pikir masyarakat terus mengamati perkembangan persoalan Proyek Pasar Pulung Kencana. Kita tahu DPRD Tubaba melalui Komisi III sudah mendengarkan pemaparan dari Dinas PUPR dalam rapat Komisi III beberapa waktu lalu, dan bahkan Ketua Komisi III berasumsi dari rapat itu bisa mempenjarakan Pihak Manajemen Konstruksi sebagai konsultan pengawas,” Kata Dedi Priyono kepada media, Senin (21/6/2021).
Menurut Dedi, statmen keras Ketua Komisi III DPRD Tubaba yang hendak mempidanakan konsultan pengawas Manajemen Konstruksi (MK), lantaran diduga kurang bertanggung jawab atas tugas dan fungsinya di proyek tersebut, justru berbanding terbalik dengan tugas pokok dan fungsi DPRD Tubaba.
“Kita kaget dengar Ketua Komisi III DPRD ancam penjarakan MK, seharusnya tidak terkesan berpihak kemanapun. DPRD sudah dengar paparan Dinas PUPR, kemudian panggil pihak MK dan Brantas Abipraya, semua didengarkan dahulu, baru selanjutnya ada solusi dengan tujuan perbaikan. Kalau bicara persoalan pidana, saya pikir pihak MK bisa jadi pelapor di APH atau bahkan bisa langsung ke KPK, ini menurut saya ya, sebab bisa saja MK pegang semua dokumen dan tahu oknum-oknum yang terlibat. Jadi sebagai masyarakat Tubaba kita berharap Pasar Pulung Kencana bisa diperbaiki sesuai harapan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Firmansyah, ST,MT mengaku masih bertanggung jawab pada kontrak pertama Proyek Pasar Pulung Kencana.
“Kalau PPK itu saya sampai selesai, tetapi dengan kontrak pertama atau awal saja. Jadi, sebenarnya sekarang pun masih tanggung jawab saya pekerja-pekerjaan yang belum tuntas,” kata Firman.
Menurut Firmansyah yang saat ini telah menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tubaba, bahwa saat ini apa yang terjadi di Pasar Pulung Kencana, sudah bukan wewenangnya.
“Apa yang terjadi disana detailnya lebih pahamlah pak Rihmi, Sumardi, dan Kepala Dinas PUPR. Pekerjaan itu kan ada beberapa tahap, jadi saya cuma menangani yang tahap awal saja yang kontrak bersama PT Berantas,” ungkapnya.
Selanjutnya kata Firman, saat ini diketahuinya tinggal perbaikan-perbaikan saja yang masih perlu dilakukan pada kontrak tahap awal.
“Jadi, jika masih ada kekurangan-kekurangan dalam pembangunan, maka itukan ada jaminan saat Kontrak, yang mana pihak terkait harus memperbaiki atau bekerja hingga pekerjaan benar-benar tuntas,” pungkasnya.
Sementara itu, Rusliadi selaku konsultan teknis MK, mengungkapkan bahwa terkait rekomendasi perbaiki sejak awal sudah disampaikan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pembangunan pasar Pulung Kencana.
“Apa yang harus diperbaiki itu sudah kami sampaikan dengan Brantas, Owner yaitu Dinas PUPR dan Komisi III DPRD sejak awal, sejak awal sudah kami surati. Bicara surat itu ditindak lanjuti atau tidak, itu kami tidak mengerti. Jadi kalau kami mau keras menghentikan sejak awal bukan tugas kami sebagai eksekutor, itu seharusnya pemilik pekerjaan yang harus lebih tegas mengeksekusinya. Kenapa MK tidak turun saat BPKP Audit bersama UBL, karena MK tidak dilibatkan BPKP secara resmi, dan MK hanya sebatas diajak oleh Owner tanpa bersurat resmi untuk Audit dengan tujuan tertentu,” pungkasnya.
Laporan : bg/red