27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kapolda Lampung Pimpin Pemusnahan 6 Kg Sabu dan 4 Kg Ganja

Newslampungterkini.com – Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin pemusnahan barang bukti Narkoba dalam onferensi Pers pengukapan kasus Narkotika Direktorat Narkoba, di lapangan apel Polda Lampung, Senin (10/5/2021).

Kapolda menyampaikan, pengungkapan kasus narkotika jenis ganja, diungkap pada hari Jumat 23 April 2021, Sekitar pukul 17.00 WIB dipinggir jalan Sultan Haji Kelurahan, Kota Sepang kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung, untuk tersangka berinisial DI dan ES.

“Barang Bukti yang berhasil disita yaitu empat paket besar diduga narkotika Jenis daun ganja dengan berat bruto 4 kilogram, satu paket sedang diduga narkotika jenis daun ganja dengan berat bruto100 gram dan dua buah Handphone,” kata Kapolda.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Lanjut Kapolda,  kemudian pengungkapan narkotika jenis sabu dan ganja yang diungkap pada hari Kamis (29/4/2021) pukul (05.00) WIB di Perum Permata Asri Blok A.6 No 06 Kelirahan Karang Anyar Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun tersangka yang ditangkap berinisial MS bin RM (37) tahun, dan Barang Bukti yang berhasil disita berupa dua puluh enam paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 6.72 kilogram, satu bungkus berlakban coklat diduga berisikan Narkotika jenis ganja dengan berat bruto 247.08 gram.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Kemudian dua unit timbangan digital, satu unit alat press plastik,  satu bundel plastik Klip ukurab besar, tiga unit Handphon, satu unit Drone, dua buah ATM BRI, satu unit laptop dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.

Modus Operandi  tersangka MS mendapat Narkotika jenis Sabu dari tersangka ZL untuk diedarkan kembali di wilayah Lampung.

“Untuk kedua ungkap kasus narkotika tersebut, para tersangkanya di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan dipidana denda maksimal 10 Miliyar rupiah ditambah sepertiga,” kata Irjen Pol Hendro.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Selain itu turut juga di rilis  hasil pengungkapan dari Polres jajaran berupa Barang Bukti pil Extasi berjumlah 13.487 butir.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung Brigjen Pol Jefryedi, perwakilan dari Pengadilan Tinggi Lampung, perwakilan Kejaksanan Negeri Bandar Lampung, Direktur Narkoba dan para Pejabat Utama Polda Lampung.

(sen) 

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.