Forum Pancamandala Lampung Protes Penghapusan Pelajaran Pancasila
Newslampungterkini.com – Forum Panca Mandala Sangbumi Ruwajurai, Provinsi Lampung, mendesak Presiden segera mencabut atau setidaknya meralat PP Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (PP SNP) yang menghilangkan mata pelajaran Pancasila dari sistim pendidikan nasional. Karena pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi, berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik.
“Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan. Nilai moral mengungkapkan atau mengekspresikan apa yang dianggap penting oleh warga negara dalam hidup mereka dan dalam kehidupan bersama orang-orang yang berbeda,” kata kata Ketua Forum Panca Mandala Lampung Prof Sunarto, Kamis 15 April 2021.
Menurut Prof Sunaryo, menghapus pendidikan Pancasila dalam standard kurikulum sebagai pelajaran dan mata kuliah wajib menimbulkan banyak pertanyaan mengenai penyebabnya. Tetapi dengan tidak disebutkannya Pancasila sebagai pelajaran atau mata kuliah wajib pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi dalam standard kurikulum pendidikan di PP no. 57/2021 memberikan petunjuk tentang tiadanya penghargaan atas pengertian penting sejarah Pancasila bagi pembentukan identitas, dan cara hidup bersama yang terbaik sebagai warga negara.
“Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila karena itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila,” tegas Prof Sunarto didampingi pengurua kordinator Dr Yusdianso, Dr Abdul Syukur, M Ihsan dan Juniardi.
Forum Pancamandala Lampung juga mempertanyakan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan tertanggal 30 Maret 2021 oleh pemerintah. Kebijakan dalam PP 57/2021 terkait Pancasila karena itu merefleksikan pengambilan keputusan tanpa informasi lengkap dan tanpa pertimbangan yang mendalam (neither well-informed nor thoughtful) dan mencerminkan sikap yang tidak bertanggungjawab terhadap Pancasila.
“Menghapus pendidikan Pancasila sebagai kurikulum wajib, apalagi hanya Pancasila saja yang dihapus merupakan tindakan yang berbahaya karena potensial mengubur Pancasila dalam upaya Pembudayaan Pancasila melalui jalur Pendidikan Nasional. Secara politik, jika agama dan kewarganegaraan adalah penting dan diwajibkan, maka penghapusan Pancasila adalah menghapus landasan sebagai nilai moral. Maka hal ini akan membayakan bagi masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas Prof Sunarto.
Prof Sunarto menjelaskan pendidikan, baik pada tingkat dasar dan menengah maupun tinggi, berkepentingan dengan pengembangan karakter, etika dan integritas pada anak didik.
“Pancasila menempati posisi penting, mengandung konten yang kaya dan secara historis bermakna dalam memberi sumbangan pembentukan imaginasi negara bangsa modern karena Pancasila adalah nilai moral dan basis pendidikan kewarnegaraan, yang menjadi dasar Negara,” katanya.
Penghapusan Pendidikan Pancasila sejak diberlakukan UU Sisdiknas 2003 mengakibatkan generasi muda Indonesia paska reformasi kehilangan rujukan penting tentang hakikat hidup bernegara yang baik dan tepat.
“Fenomena bahwa generasi milenial, 85% dari mereka rentan terpapar radikalisme-terorisme sebagaimana temuan BNPT Desember 2020 kadang dianggap memberi indikasi mengenai dampak ikutan dari kebijakan ini,” urainya.
Karena itu, Forum Pancamandala Provinsi Lampung merekomendasikan agar pemerintah segera mencabut PP 57/2021. “Kita juga mendukung untuk melakukan uji materi (judicial review) terhadap pasal-pasal yang tidak relevan dalam mendukung kemajuan pendidikan karakter bangsa yang tertuang di UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” katanya.
(Jun)