Terjaring Saat Razia, Ratusan Ekor Burung Gagal ke Bandung
Newslampungterkini.com – Pejabat Karantina Pertanian Lampung kembali lakukan razia. Sasaran kali ini pada kendaraan yang akan menyeberang ke Pulau Jawa di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.
Selasa dini hari lalu (23/03/2021) sebuah bus Indramayu dari Ogan Komering Ilir yang akan menuju Bandung kembali terjaring dalam razia Pejabat Karantina Pertanian Wilayah Kerja Bakauheni-Lampung Selatan. Bus tersebut membawa 262 ekor burung tanpa disertai dokumen karantina dan tidak dilaporkan kepada Pejabat Karantina.
“Kami berhasil menahan 262 ekor burung tanpa dokumen. Burung yang dibawa ada yang termasuk hewan dilindungi,” ujar Isaias, Dokter Hewan Karantina yang bertugas saat itu.
“Burung dari jenis yang tidak dilindungi diantaranya adalah Cucak kerinci 6 ekor, cucak mutiara 3 ekor, burung madu 12 ekor, poksay mandarin 4 ekor, siri-siri 7 ekor, dan srigunting 9 ekor. Selain itu masih ada air mancur 23 ekor, pleci 130 ekor, rambatan 7 ekor, jalak kebo 24 ekor, kepodang hitam 1 ekor, dan cucak kelabu 1 ekor,” tambahnya.
Isaias menjelaskan, burung yang termasuk jenis yang dilindungi yaitu cucak ijo 7 ekor, cica daun kecil 1 ekor, cucak ranting 1 ekor, dan cica daun sumatra (kinoi) 26 ekor.
Satwa yang terjaring dalam razia tersebut kemudian dibawa ke Kantor Karantina Wilker Bakauheni. Selanjutnya dilakukan tindakan karantina berupa penahanan sambil menunggu proses selanjutnya untuk dilakukan serah terima ke BKSDA.
“Pemilik burung-burung ini berpotensi melanggar peraturan UU nomor 21 tahun 2019 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan serta dapat dijatuhi hukuman maksimal 2 tahun penjara dengan denda paling lama 2 miliar rupiah,” tandasnya.
(bbg/kpl)