Libur Panjang, Walikota Eva Larang ASN dan Honorer Pemkot Keluar Kota
Newslampungterkini.com – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk bepergian ke luar daerah saat libur panjang pada tanggal 10 hingga 14 Maret 2021.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 049/327/1-09/2021, selama Hari Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Bagi ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Honor di Kota Bandar Lampung,” tegas Wali Kota, selasa (9/3/2021).
Larangan bagi ASN dan Tenaga Honor Pemkot Bandar Lampung untuk tidak bepergian keluar kota saat libur panjang tersebut ini menurut Eva untuk pengendalian Covid-19
Sementara, kepada Kepala OPD Satker Bandar Lampung diminta untuk memastikan pegawainya tidak bepergian ke luar kota. Apabila terdapat ASN yang tidak mengindahkan SE ini akan dikenakan sanksi disiplin.
Sedangkan bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang hendak melakukan piknik saat liburan panjang tidak dilarang, dengan catatan harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) yang berlaku.
“Untuk masyarakat kota Bandar Lampung tidak apa-apa piknik kemana saja, tapi tetap patuhi prokes yang ada, dengan mengikuti prokes Insyaallah saat pulang menemui keluarga kita, kita tetap sehat selalu,” kataWalikota Eva Dwiana.
(sen)