26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Tadah Motor Curian, RH Ditangkap Anggota Polres Lampura

Newslampungterkini.com – Usai sudah bisnis jual beli kendaraan milik RH (25), pasalnya kendaraan yang dijual warga bilangan Yos Sudarso, Gang Bangau 1, Bumi Waras, Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung (Balam) adalah hasil dari tindakan kejahatan.

RH dibekuk Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara (Lampura), karena menadah kendaraan bermotor roda dua merk Honda beat warna merah dengan nomor polisi BE 6771 IN.

Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto, S.H., S.I.K. mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan, penangkapan pelaku tersebut bermula dari laporan korban Fefri Arianto (35)  Abung Pekurun yang kehilangan 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang di bawa kabur oleh pelaku I (DPO).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Setelah menerima laporan dari korban, Team Tekab 308 Polres Lampura mendapatkan Informasi keberadaan motor korban di Balam. Kemudian Kamis (11/02/21), sekira pukul 17.00 Wib team Tekab 308 Polres Lampura bersama Team Tekab 308 Polda Lampung mengamankan barang bukti berikut pelaku penadah dikediamannya,” kata Gigih. Jum’at (12/2/2021).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Kronologis kejadian, terang Gigih berawal pada Selasa (09/02/21), sekira pukul 14.00 wib pelaku I (DPO) meminjam sepeda motor milik korban dirumah korban di Desa Kalibening Raya, gang Melati dengan alasan untuk mengantar surat-surat kerumah orang tua pelaku.

Namun sampai beberapa hari sepeda motor yang dipinjam oleh pelaku I (DPO) tidak juga dikembalikan,  korban sudah mencoba menghubungi pelaku tetapi sampai saat terjadinya penangkapan tidak juga mendapat kabar. Akibat kejadian tersebut mengalami kerugian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang ditaksir kerugian Korban sebesar Rp. 11 juta.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Untuk pelaku I (DPO) masih dalam pengejaran, dan untuk pelaku RH sudah kita amankan di Polres Lampung Utara guna proses lebih lanjut. Untuk pelaku di jerat pasal 480 ayat 1 KUHP jo pasal 363 ayat 1 KUHP tentang perkara penadahan barang hasil kejahatan,” kata Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto. (NLT/Emeldy)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.