Didenda Rp 960 000 per hari, Proyek BPBD 6,5 Miliar di Tubaba di Ulur 14 hari
Newslampungterkini.com – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehabilitasi Rekonstruksi Pasca Bencana (RRPB) senilai 6,5 Miliar lebih di Tiyuh (Kampung) Panaragan – Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengulur waktu Kontrak Kerja PT. Saraswati Cipta Talenta selama 14 hari.
Dikatakan Sutikno selaku PPK saat ditemui wartawan di kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Selasa (15/12/2020), bahwa waktu pengerjaan Proyek tersebut telah habis masa Kontrak selama 120 hari.
“Kontrak kerjasama dengan pihak rekanan itu terhitung sejak 14 Agustus 2020, sedangkan Surat Perintah Mulai Kerja terhitung pada 18 Agustus 2020 untuk 120 Hari Kalender,” kata Sutikno.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan progres proyek tersebut bersama tim dan Konsultan, guna mengetahui hasil terakhir.
“Hasil pemeriksaan capaian proyek tersebut kami nilai dan hitung baru mencapai 85 Persen. Maka kami memutuskan untuk memberikan perpanjangan selama 14 hari, atau sampai batas waktu maksimal pada tanggal 29 Desember 2020,” jelas Sutikno.
Secara administratif sesuai kontrak kerja, dijelaskan PPK itu bahwa perpanjangan tersebut, dikenakan denda dengan perhitungan sisa persentase 15% pengerjaan x 1 : 1000/Hari, sehingga denda tersebut mencapai kisaran Rp.960.000/hari
“Jika nanti dalam perpanjangan itu mereka masih tidak bisa menyelesaikan proyek tepat waktu perpanjangan, maka tentu mereka akan dikenakan sanksi sesuai kontrak dan Jika terjadi Wanprestasi Pemerintah hanya akan membayar sesuai Persentase atau perhitungan pekerjaan yang sudah dilakukan, kemudian dipotong lagi dengan denda per Hari selama perpanjangan,” pungkasnya.
Sementara itu menurut Kepala BPBD Tubaba, Nisom, selaku Penguasa Anggaran (PA) berharap, agar pihak rekanan bisa menepati waktu target yang sudah ditentukan.
“Pastinya pengerjaan tersebut jangan asal jadi, harus sesuai dengan Bastek, harus tetap mengedepankan mutu dan kualitas bangunan, jangan sampai nanti ada kendala dan berurusan dengan pihak penegak Hukum,” ungkap Nisom.
Pantauan media Newslampungterkini.com, pengerjaan pemasangan lantai dasar atau lantai kerja, Rigid Beton sepanjang 100 M, hanya dengan ketebalan 6 cm dari standar 10 cm seharusnya.
“Memang 10 cm mas, kalo ini sekitar 6-7 cm, soal perbedaan saya tidak tahu, karena saya hanya selaku kepala Tukang saja,” imbuh Herman.
Laporan : Dedi Priyono