26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bertahun Tahun Cabuli Anak Tiri, Pria di Lampung Utara ini Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com – Tak kurang empat tahun, TR (36) warga Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) cabuli anak tirinya secara berulang kali.

Hal itu mengakibatkan tersangka TR ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Resor (Polres) Lampura, Jum’at, 2 Oktober 2020.

Dari pengakuan korban, sebut saja Mawar, dirinya telah dicabuli oleh ayah tirinya itu sejak 2016 silam hingga perbuatan asusila itu terungkap.

Menurut keterangan Kapolres Lampura, AKBP. Bambang Yudho Martono yang disampaikan melalui Kasat Reskrim AKP. Gigih, terungkapnya tindak pidana pencabulan tersebut setelah adik kandung korban, yang juga seorang putri, Melati (bukan nama sebenarnya.red) menceritakan hal itu kepada ibunya, pada Kamis, 24 September 2020.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Saat kejadian, sekitar pukul 05.00 WIB, ibu kandung korban curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya pada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka? Apa sudah selesai shalat Subuh,” tanya ibu korban, seperti dituturkan AKP. Gigih, Sabtu, 3 Oktober 2020, melalui siran persnya.

Lalu, mendapat pertanyaan itu, lanjut Gigih, sambil menangis anaknya menceritakan jika sang kakak (korban) takut pada ayah tirinya yang kerap mencabuli korban.

“Ayah sering nganuin kakak (mencabuli.red),” ujar adik korban yang ditirukan ibu kepada AKP Gigih.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Mendengar hal tersebut, ibu korban langsung mengalami syok dan pergi meninggalkan rumah. Tak sampai disitu, ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (tersangka.red), pada 28 September 2020 dengan bukti pengaduan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU.

“Atas dasar laporan tersebut dan dilakukan pemeriksaan kepada korban serta saksi-saksi, pada Jumat kemarin, 2 Oktober 2020, sekitar pukul 18.30 WIB, Unit PPA bersama TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura yang dipimpin Ipda Demi berangkat menuju kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan,” terang Gigih.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Kasatreskrim Polres Lampura melanjutkan, dari hasil pemeriksaan, baik terhadap korban maupun tersangka, diperoleh keterangan jika ayah tiri korban telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak 2016 di rumahnya dan tersangka tidak bisa mengingat sudah berapa kali mencabuli korban.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara,” kata Gigih.

Terhadap tersangka akan dijerat Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

(Emidli)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.