Bawaslu Lampung Tunggu Instruksi Pusat Terkait Penindakan Pelanggar Covid-19
Newslampungterkini.com – Menghadapi tahapan Pilkada yang berlangsung hingga Desember 2020 Bawaslu Provinsi Lampung sendiri masih menunggu instruksi dari pusat terkait penindakan terhadap calon peserta Pilkada yang melanggar Covid-19.
Menurut Humas Bawaslu Provinsi Lampung, Uhibbuddin Al Haqq, untuk penindakan pelanggaran covid-19 terhadap pasangan calon yang tidak mematuhi protokol kesehatan dari pihak Bawaslu masih menunggu instruksi dari pusat karena dalam aturan PKPU nya sendiri belum mengatur secara jelas sanksi apa yang diberlakukan bagi pelanggar tersebut. Seperti pelaporan kasus pelanggaran terhadap peserta calon Pilkada ke Mendagri,
Dikatakannya, ada dua kabupaten yang kami laporkan pesisir barat dan Lampung Selatan tetapi Bawaslu hanya sebatas melaporkan saja tidak bisa melakukan tindakan lebih dan dari Mendagri pun hanya berupa peneguran.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung sendiri sudah melakukan kordinasi dengan Mendagri, Polri, Bawaslu RI dan KPU RI melalui video conference ada kesimpulan tetapi belum menjadi regulasi.
“Kesepakatan tersebut terhadap tim atau calon peserta Pilkada bahwa KPU dapat memberikan sanksi itupun hanya berupa sanksi administrasi, bukan pengguguran atau denda,“ terang Uhibbuddin pada Jumat 18 September 2020.
Lanjutnya, KPU berhak memberikan teguran sebanyak dua kali, kalau tidak di hiraukan oleh peserta calon Pilkada maka Bawaslu yang mengeksekusi tetapi sifatnya hanya sebatas administrasi dan kalau masih juga tidak dihiraukan sanksi administrasi oleh Bawaslu maka kepolisian yang akan turun tangan.
Terkait agenda kampanye bagi peserta calon Pilkada boleh digelar tetapi dibatasi untuk Pola kampanye terbuka seperti apa itu masih diperdebatkan apakah seperti bazar, jalan sehat ataupun konser musik dengan ketentuan jumlahnya dibatasi 100 orang.
“Tetapi untuk teknisnya dilapangkan seperti apa penanganannya untuk menghindari adanya kerumunan, Bawaslu provinsi Lampung sendiri belum tau seperti apa masih menunggu instruksi dari pusat,” jelasnya.
(Rangga)