27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Video Penangkapan Ramai di Media Sosial, Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang

Newslampungterkini.com – Beredarnya video penangkapan pelaku tindak pidana di media sosial facebook (FB) yang ramai menjadi perbincangan warga membuat Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK langsung menggelar konferensi pers.

Konferensi pers dilaksanakan hari Kamis (06/08/2020) sekitar pukul 16.45 WIB, di Mapolres Tulang Bawang dan dipimping langsung oleh Kapolres bersama Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK, Kasat Narkoba AKP Boby Yulfia, SH, MH, Kasat Lantas Iptu Ipran, SH dan Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH.

Kapolres mengatakan, pelaku yang ditangkap oleh petugasnya hari ini, Kamis (06/08/2020), sekitar pukul 13.00 WIB, di perempatan Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, merupakan pelaku tindak pidana kepemilikan Narkotika Golongan I.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

“Pelaku berinisial E alias MI (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” jelas AKBP Andy.

Kapolres menjelaskan, mulanya hari Kamis (06/08/2020) sekitar pukul 12.30 WIB, personel satuan reserse kriminal (Satreskrim) mendapatkan informasi bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan berupa satu unit mobil di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Pihak keluarga korban menginformasikan bahwa mobil minibus merk Kijang Inova warna silver, BE 2087 EA, dibawa oleh pelaku ke arah Kabupaten Tulang Bawang, sehingga petugas melakukan penghadangan terhadap kendaraan tersebut di depan Mapolres Tulang Bawang.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Saat akan diberhentikan pelaku tidak mengindahkan dan melaju dengan kecepatan tinggi ke arah Pasar Unit 2.

“Akhirnya mobil yang dikendarai oleh pelaku berinisial E alias MI ini berhasil dihentikan setelah sebelumnya menabrak beberapa kendaraan di Pasar Unit 2. Kendaraan yang ditabrak oleh pelaku berupa sepeda motor, mobil kijang kapsul warna biru dan mobil dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Tulang Bawang,” jelas AKBP Andy.

Saat dilakukan penggeledahan pada kendaraan yang dikendarai oleh pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga butir pil extasi, plastik ukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dan plastik kecil kosong yang disimpan oleh pelaku di dalam setir mobil.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar,” tandas Kapolres. (*)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.