Berikut Panduan Pelaksanaan Shalat Idul Adha di Masa Adaptasi Kebiasaan Baru
Newslampungterkini.com – Menjelang hari raya Idul Adha 1441 Hijriah, pada Jumat (31/7/2020), berbagai persiapan penerapan protokol kesehatan telah dilakukan untuk mencegah penularan virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah COVID-19.
Sedangkan Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020. Begitu juga dengan Kementerian Pertanian yang telah mengeluarkan panduan pelaksanaan shalat Idul Adha di masa adaptasi kebiasaan baru kepada panitia hari besar Islam.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dr. Reisa Broto Asmoro menyampaikan panduan cara aman melaksanakan ibadah kurban dan shalat Ied.
Hal pertama yang harus dilakukan saat melaksanakan ibadah kurban adalah teliti memilih tempat membeli hewan kurban.
Kedua, memperhatikan protokol kesehatan. Ketiga, menjaga jarak pada saat berinteraksi di lokasi penjualan hewan kurban.
“Hindari bersalaman atau bersentuhan langsung meski setelah terjadi kesepakatan harga dengan penjual,” ucap dokter Reisa.
Kegiatan pemotongan hewan kurban dapat dilaksanakan namun tetap dengan mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga kebersihan, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Dengan maksud menghindari kerumunan, pembagian daging kurban kali ini tidak dengan menggunakan kupon, melainkan melalui koordinator yang akan mengantarkan ke rumah-rumah.
MUI dan pemerintah menyarankan agar salat Ied dapat dilaksanakan di wilayah yang risiko penyebarannya rendah.
Panitia penyelenggara salat Ied harus berkoordinasi sebelumnya dengan pemerintah daerah serta wajib menerapkan protokol kesehatan, di antaranya pertama, membatasi jumlah pintu atau alur keluar dan masuk.
Kedua, menyediakan tempat cuci tangan, Ketiga, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap jamaah, Keempat, diwajibkan memakai masker dan membawa perlengkapan shalat sendiri.
Kemudian yang Kelima, mengatur jarak antar jamaah minimal satu meter, Keenam, tidak menjalankan kotak sedekah atau meminta sumbangan secara langsung, dan Ketujuh, anak-anak, usia lanjut, orang sakit diperkenankan mengikuti shalat Idul Adha di rumah saja.
“Pastikan kita mematuhi panduan MUI dan pemerintah serta disiplin menerapkan cara-cara mencegah penularan COVID-19. Selamat hari raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1441 Hijriyah, tetap peduli, tetap berbagi dan saling melindungi,” ujar Reisa.
(bnpb/red)