27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemkab Lampung Selatan Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah Hingga 30 September 2020

Newslampungterkini.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan kembali memperpanjang kegiatan belajar mengajar (KBM) di rumah untuk para siswa hingga 30 September 2020.

Perpanjangan masa belajar di rumah ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor : 05 Tahun 2020 hingga ada keputusan Presiden tentang berakhirnya status bencana nasional virus korona atau COVID-19.

Sebelumnya, dalam SE Bupati Lampung Selatan nomor : 03 Tahun 2020, kegiatan belajar dari rumah bagi pelajar tingkat PAUD, SD dan SMP selama pandemi itu berlaku hingga 1 Agustus 2020.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amrico menegaskan, kegiatan belajar mengajar dari rumah atau melalui daring (dalam jaringan) diperpanjang sampai dengan diterbitkannya edaran atau keputusan lebih lanjut terkait status COVID-19 di Lampung Selatan.

“Saat ini kita masih zona kuning. Belum ada instruksi untuk tatap muka,” ujar Thomas ditemui usai rakor bulanan pejabat Pemkab Lampung Selatan di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Rabu (29/7/2020).

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Meski demikian, Thomas meminta agar sekolah menyiapkan sistem pembelajaran luar jaringan (luring) bagi siswa yang tidak memiliki telepon seluler android selama kebijakan belajar di rumah.

Menurutnya, opsi pembelajaran luring tersebut memungkinkan dilaksanakan karena yang dilarang adalah pembelajaran tatap muka di sekolah.

“Bagi yang tidak punya hanpdhone android kita maksimalkan luring. Jadi nanti guru yang melakukan kunjungan ke rumah siswa. Atau siswa yang tidak punya kuota internet bisa dibantu melalui dana BOS,” kata Thomas Amrico.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

Diketahui, mengacu pada Permendikbud nomor 19 tahun 2020, pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk menunjang pelaksanaan pembelajaran daring, mulai dari pembelian pulsa paket data sampai berlangganan aplikasi untuk mempermudah kegiatan belajar dan komunikasi guru.

(dam/az)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.