Perda Inovasi Daerah Mulai Dibahas
Newslampungterkini.com – Peraturan Daerah (Perda) tentang Inovasi Daerah dipandang penting untuk memperkuat kebijakan berbasis bukti. Hal tersebut mengemuka dalam pembahasan Raperda tentang Inovasi Daerah, di Biro Hukum, Pemerintahan Provinsi Lampung (21/7/2020).
Dosen Fakultas Hukum (FH) Unila Budiono menyampaikan, kebijakan pemerintah sudah seharusnya berangkat dari hasil-hasil riset. Apalagi ada lembaga Litbang.
“Membuat kebijakan seharusnya ada landasan akademisnya. Maka, keberadaan Perda Inovasi Daerah ini sangat penting,” kata Budiono.
“Prinsipnya, kita perlu Perda Inovasi Daerah ini. Ini sangat penting dan dibutuhkan, sehingga Balitbang sebagai think tank pemerintah bisa nyambung dengan kebijakan,” papar Budiono.
Dosen FH Unila Rudi Natamiharja mengatakan, Raperda inovasi daerah ini tidak hanya mencakup sistem inovasi, tetapi juga sistem riset yang melibatkan ekosistem riset dan inovasi di daerah. Maka, lebih tepat disebut Raperda Sistem Riset dan Inovasi Daerah.
Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Pemprov Lampung Erman Syarif menyampaikan, Raperda Inovasi Daerah ini akan segera memasuki pembahasan tahap satu di DPRD Provinsi Lampung.
“Semua masukan dan wacana akan lebih berkembang dalam pembahasan tahap satu nanti,” kata dia.
Hugo Aritonang dari Kanwil Kemenkumham Lampung, menegaskan judul Raperda ini sebaiknya riset dan inovasi daerah.
“Agar lebih jelas, kami mendukung sepenuhnya pembahasan Raperda sistem riset dan inovasi daerah ini,” kata Hugo.
Raperda Inovasi Daerah ini merupakan usul inisiatif Pemerintah Daerah, dimana Balitbangda Provinsi Lampung sebagai leading sector.
(sns/kmf)