Ditinggal Istri Merantau, Pria 36 Tahun Perkosa Adik Kandung
Newslampungterkini.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sukoharjo polres Pringsewu menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual dalam rumah tangga (inces), Rabu (01/07/20) sekitar pukul 22.00 Wib.
Pelaku GO/Gio alias Panjul (36) tak lain merupakan kakak kandung korban yaitu WN (20) warga Waringinsari Barat, kecamatan Sukoharjo Pringsewu.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Musakir, SH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, S.ik mengungkapkan, Penangkapan pelaku merupakan tindak lanjut atas laporan WN yang mengaku telah diperkosa kakak kandungnya ke Mapolsek Sukoharjo pada 21 Juni 2020.
Menurut Kapolsek, kepada polisi korban menceritakan kronologis kejadian yaitu pada minggu tanggal 21 Juni 2020 sekitar pukul 01.30 Wib korban diajak oleh pelaku untuk membeli makanan dan saat dalam perjalanan pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam akan memukul, menampar dan membunuh korban jika tidak bersedia.
Sesampainya di rumah sekitar pukul 02.00 Wib, tersangka mengikuti korban ke kamarnya dan langsung mengajak adik kandungnya tersebut untuk berhubungan badan sembari mengancam akan membunuh jika tidak mau melayani hasratnya.
“Korban melawan saat pelaku membuka paksa celananya dibawah ancaman, korban tidak berdaya pelaku menampar pipi, membekap mulut dan langsung menyetubuhinya,” ungkap Iptu Musakir.
Lanjutnya, pada pukul 02.30 Wib pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan korban tetap melawan hingga kekerasan serupa pun terjadi. Dihadapan petugas GO mengaku tega memperkosa adik kandungnya karena hilaf.
Ditambahkan Iptu Musakir, GO sudah mempunyai istri dan seorang anak namun, sejak 6 bulan terahir pelaku ditinggal oleh istrinya untuk bekerja di kepulauan Riau.
“Saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek Sukoharjo dan sedang dalam proses pemeriksaan dan pengembangan kasus. Untuk proses hukum selanjutnya terhadap pelaku kami jerat dengan Pasal 5 huruf (A),(B),(C) dan pasal 8 huruf A Jo pasal 46 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga Jo Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.
(Rohim)