13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Sangkarut KWH Meter di Dipasena Dibahas dengan Bupati Via Zoom Meeting

Newslampungterkini.com – Bertempat di aula kantor Kecamatan Rawajitu Timur hadir 8 Kepala Kampung, camat dan pimpinan P3UW Lampung dengan agenda pembahasan soal sangkarut pemasangan KWH Meter PLN di Bumi Dipasena. (16/5/2020)

Ketua Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung), Suratman menyampaikan persoalan tersebut saat melakukan rapat secara Daring melalui aplikasi Zoom dengan Bupati Tulang Bawang yang diwakili oleh Asisten I Bagian Pemerintahan dan Hukum, Ahmad Suharyo.

Dikatakannya, pihaknya sudah menyampaikan persoalan ini langsung dengan UP3 PLN di Kotabumi, baik melalui chat dan tatap muka.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

“Kami hanya diberikan janji-janji saja, kami di ping pong lempar sana-sini. Kasihan masyarakat, sudah  terdampak covid 19 harus juga dipermainkan atau terpaksa harus bayar mahal karena ulah calo’ KWH,” kata Suratman

Sementara itu Asisten I, Ahmad Suharyo menyampaikan terimakasih atas informasi yang disampaikan oleh peserta rapat hari ini, dan berjanji akan segera menindak lanjutinya.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

“Kami minta data by name by addres warga yg sudah daftar tapi belum keluar KHWnya, dalam minggu ini kami akan segera kordinasikan dengan pihak PLN, kami akan tegur mereka, mohon sabar, tunggu pemkab bekerja,” katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa ada 500 Petambak Dipasena telah melakukan pendaftaran sambung baru PLN secara online melalui website layanan PLN dan sudah melakukan transfer pembayaran sejak bulan Desember 2019, tapi sampai saat ini KWH meter belum diterima.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Terkini, P3UW Lampung telah berkirim surat ke Menteri ESDM tembusan ke Kemenko Kemaritiman dan Investasi, serta Kementerian terkait, termasuk, MKP, BUMN dan Dirut PLN. Surat tertanggal 10 Juni 2020 secara umum isi surat melaporkan persoalan tertundanya petambak Dipasena menikmati listrik PLN di Dipasena akibat kerja PLN yang tidak maksimal dan cendrung abai terhadap kepentingan warga Dipasena.

(nf/bbg)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |