Rahmat Mirzani Djausal Sosialisasi Perda dan Edukasi Pencegahan Covid-19
Newslampungerkini.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 1 Tahun 2019 yang digelar dirinya tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. (2/5/2020)
Dalam sosialisasi dengan warga gang Cempaka 8 Way Kandis, Bandar Lampung tersebut Rahmat Mirzani juga mengedukasi tentang pencegahan Covid-19.
Rahmat Mirzani menyatakan pentingnya bagi seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan Pencegahan virus yang ditetapkan pemerintah.
“Demi orang orang yang kita sayangi, mari kita patuhi protokoler kesehatan, karena jangankan orang lain, diri kita sendiri saja mungkin kita tidak mengetahui apa kita terjangkit virus ini,” ujarnya saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah tersebut.
Tidak hanya memakai masker, Ketua Fraksi Partai Gerindra Lampung ini pun mengimbau warga untuk tidak berkumpul dan keluar rumah ketika tidak dinilai penting.
Mirza menyatakan, Bandar Lampung saat ini sudah dinyatakan zona merah dimana sudah waktunya untuk mawas diri dengan mengikuti himbauan pemerintah sehingga ke depan tidak perlu memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti beberapa kota lain di Indonesia.
“Pandemi ini akan lekas berlalu jika saja kita semua mau disiplin mematuhi himbauan pemerintah seperti untuk tidak berkumpul, menerapkan social distancing, memakai masker, rajin cuci tangan dengan sabun,” tegas Mirza.
Dalam kondisi ini, Rahmat Mirzani meminta warga untuk bersabar dengan terus melaksanakan aturan dan himbauan yang sudah diberikan pemerintah.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Mirza juga membagikan masker dan beras kepada warga. Ia berharap dengan bantuan tersebut sedikit mengurangi beban masyarakat dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.
(red)