Bandar Lampung Terkini

1 Oktober 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Presiden Tetapkan COVID-19 Sebagai Bencana Nasional

Newslampungterkini.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan COVID-19 sebagai bencana nasional. Penetapan itu dinyatakan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional.

Dalam Keppres tersebut, setidaknya terdapat empat poin yang menyatakan perihal tentang penetapan COVID-19 sebagai bencana nasional.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Perkuat Pertanian Modern untuk Tingkatkan Produktivitas dan Pendapatan Petani

“Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional,” bunyi poin pertama dalam Keppres tersebut.

Kemudian dalam Keppres, Presiden juga menetapkan bahwa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dilaksanakan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Hal itu sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) melalui sinergi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026, Sekdaprov Marindo: Jadikan Nilai Pancasila Landasan Pembangunan

Selanjutnya isi poin ke tiga adalah perintah kepada Gubernur, bupati dan walikota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat.

Baca Juga :  Pencuri Kabel Whoosh Berhasil Ditangkap, KCIC: Aksinya Bisa Membahayakan Keselamatan Perjalanan

Kemudian poin terakhir, Presiden menyatakan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal penetapan, yakni hari Senin tanggal 13 April 2020.

(AW/BNPB)