DPRD Lampung Tetapkan Calon Anggota KI
Newslampungterkini.com, Bandarlampung – DPRD Lampung akhirnya menetapkan lima calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung Periode 2020-2024. Senin (13/2/2020)
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay SH, telah menetapkan hasil pelaksanaan proses seleksi Anggota KI Lampung periode 2020-2024 Nomor: 160/231/III.01/2020.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Hj. Ririn Kuswantari, dalam keterangannya kepada mengatakan, penetapan anggota KI Lampung tersebut memenuhi amanat UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pasal 30 ayat 2, pasal 32 ayat 1, 2 dan 3 serta 33.
Hal tersebut berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan calon anggota KI Provinsi Lampung yang telah dilaksanakan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Sesuai dengan rekomendasi dari Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung tidak merubah satu namapun dan tidak ada intevensi dari siapapun. Lima orang ini hasil yang terbaik,” kata Ririn didampingi Ketua Komisi I Yozi Rizal dan Kabag Humas DPRD Alma Rosto.
Lebih lanjut Ririn menjelaskan, berdasarkan hasil tersebut maka pihaknya merekomendasikan kepada Gubernur Lampung untuk mengesahkan anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung masa jabatan 2020-2024 melalui Surat Keputusan Gubernur.
- Advertorial