Besuk Suami di Lapas, Ibu Rumah Tangga Kedapatan Bawa Narkoba dalam Gendongan Bayi
Newslampungterkin.com, Lampung Tengah – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menerima penyerahan perempuan berinisial YS (29) seorang ibu rumah tangga warga Kampung Bumi Aji Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah yang kedapatan membawa narkoba di Lapas Kelas II Gunung Sugih Lampung Tengah. Rabu (26/02/2020)
Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah Iptu Andre Try Putra S.Ik MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP I Made Rasma, S.Ik, M.Si, dirinya mendapatkan telpon dari Petugas Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Gunung Sugih Lampung Tengah.
Kemudian bersama anggota menuju ke LP Kelas II Gunung Sugih dan diterima Petugas dari Lapas Kelas II Gunung Sugih dan menceritakan kronologis kejadianya bahwa YS yang akan membesuk suaminya berinisial SH di Rutan Kelas II Gunung Sugih Lampung Tengah Hari Rabu (26/02/2020), sekira jam 11.00 WIB
Saat akan memasuki Lapas YS diperiksan oleh petugas lapas, ditemukan Narkotika jenis sabu dalam gendongan bayi warna merah yang di pakainya.
Dan pelaku YS dilakukan penggeledahan di dapat barang bukti dalam gendongan bayi warna merah satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 6,1 gram, satu bundel plastik klip dan satu buah hp.
Setelah dilakukan Penyelidikan bahwa barang tersebut di duga dipesan oleh suaminya yang berada di dalam Lapas.
“Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku YS dan SH dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,“ tegas Iptu Andre.
(Bbg/Red)