Satreskrim Polres Way Kanan Bekuk Pelaku Pemerasan
Newslampungterkini.com, Way Kanan – Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki- laki yang diduga melakukan pemerasan dengan kekerasan kepada sopir yang melintas di Jalan umum alternatif, KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. Rabu (19/2/2020).
Pelaku berinisial MY (29) warga KM 06 Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat reskrim AKP Devi Sujana menerangkan pelaku MY yang diamankan merupakan target Operasi Cempaka Krakatau 2020.
Modus pelaku saat itu, dengan cara menghadang mobil korban, meminta sejumlah uang agar mobil korban bisa lewat saat akan melintasi di Jalan umum alternatif KM 06 Blambangan Umpu pada hari minggu tanggal 04 november 2018 sekira pukul 23.30 lalu setelah pelaku berhasil mendapatkan uang dari korban pelaku melarikan diri.
Sedangkan kronologis penangkapan pelaku berawal pada hari selasa tanggal 18 febuari 2020 sekitar pukul 10.00 Wib, Team Tekab 308 Res Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di jalan alternatif Kelurahan Blambangan Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang mendapatkan informasi, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Way Kanan, melakukan penangkapan terhadap pelaku MY dan saat penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan.
“Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang pemerasan dan ancaman dengan pidana penjara paling lama lama sembilan bulan,“ ungkap Kasatreskrim.
(Tir/Red)