Jual Motor Curian di FB, Warga Gedong Air Ditangkap Polisi
Newslampungterkini.com, Bandarlampung – Niat mencari keuntungan dari penjualan sepeda motor, AN (29) warga Jalan Imam Bonjol Gang Benda Gedong Air Tanjung Karang Barat harus berurusan dengan unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur. Pasalnya sepeda motor yang dijual oleh Pelaku AN (29) merupakan sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Tanjung Karang Timur Kompol Irianto SH mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan bahwa penangkapan pelaku AN (29) berdasarkan informasi yang berikan oleh korban, dimana saat itu korban mengetahui jika sepeda motor miliknya dijual oleh seseorang di media sosial Facebook (FB).
“Mendapat informasi itu, kami bersama korban langsung memancing pelaku AN (29) untuk bertemu (COD) di seputaran Pom Bensin Langkapura,” ujar Kompol Irianto.
Menurut Kapolsek, pelaku AN berhasil diamankan pada hari kamis tanggal 13 Februari 2020 Jam 19.00 Wib di Pom Bensin Langkapura Bandar Lampung.
Dikatakannya, pelaku AN membeli sepeda motor hasil curian tersebut dari Pelaku AS (DPO) dan WD (DPO) seharga Rp.2.600.000.
“Pelaku AS dan WD merupakan pelaku utama, saat ini masih dalam pencarian,” terang Kompol Irianto.
Barang bukti yang berhasil disita yaitu 1 unit sepeda motor merk Yamaha V-IXION warna hitam No.Pol BE 6939 BM.
(Bbg/red)