Pelaku Asusila di Pondok Pesantren Ditangkap Polisi
Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Polsek Dente Teladas berhasil mengungkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, tindak pidana tersebut terjadi sekira bulan Oktober 2018, di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Dente Teladas.
“Adapun identitas korban berinisial YI (14) dan NH (12), mereka berstatus pelajar dan merupakan warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Rohmadi, Minggu (02/02/2020).
Korban YI ini mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku dalam kurung waktu selama 8 bulan, mulanya saat korban sedang memasak di dapur Ponpes, tiba-tiba pelaku datang mengancam korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar pelaku langsung melakukan perbuatan asusila terhadap korban, aksi bejat pelaku ini berlangsung tiga hari sekali.
Sedangkan korban NH mengalami perbuatan asusila yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 3 kali, dengan cara korban diancam dan disundut dengan api obat nyamuk apabila korban menolak ajakan pelaku.
Korban baru melaporkan kejadiannya yang dialaminya ke Mapolsek Dente Teladas hari Sabtu (01/02/2020) siang, setelah berhasil melarikan diri dari Ponpes.
Berbekal laporan tersebut, petugas dari Polsek langsung bergerak cepat dan hari itu juga Sabtu malam, tepatnya sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di Ponpes.
“Pelaku tersebut berinisial WI (44), berprofesi guru ngaji, warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ungkap AKP Rohmadi.
Dalam perkara ini Polisi menyita barang bukti berupa dua helai pakaian korban.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Kapolsek.
(Bbg/Red)