Sempat Tembaki Polisi, Pelaku Pembunuhan di Register 45 Mesuji Akhirnya Tewas
Newslampungterkini.com, Mesuji – Polres Mesuji berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Komang Tista (41), warga Dusun Pasir Jati, Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji yang terjadi di Register 45 Sungai Buaya Mesuji pada, senin (20/1/2020) lalu.
Kurang dari sepekan, pelaku tindak pidana 340 KUHP Subs 338 KUHP terhadap korban Komang Tista, terhenti dari pelariannya oleh tim gabungan, Polres Mesuji, Resmob Polda, dan Polres Tulang Bawang.
“Iya benar, pada sabtu (25/1/2020) kemarin pukul 19.00 WIB Polres Mesuji bersama Tim Resmob Polda dan Polres Tulang Bawang berhasil ungkap kasus penembakan di Register 45, yang menewaskan korban Komang Tista. Pelaku berinisial M warga Desa Agung Dalem Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang,” kata Kapolres Mesuji AKBP Alim, pada Minggu (26/1/2020).
Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan, pada saat itu, pelaku terlihat melintas di Pom Bensin Kibang, Menggala Jalan Lintas Timur, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang dan selanjutnya dilakukan penghadangan oleh Tim.
Kemudian pada saat dilakukan penangkapan, pelaku menabrak salah satu anggota polisi yang menghadang pelaku.
“Pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan menembaki anggota, dengan terpaksa anggota memberikan tindakan tegas terukur sebanyak dua kali, dan pelaku meninggal dunia, kita telah pulangkan jenazah ke kediaman korban. kondisi tetap aman dan kondusif,” ungkap AKBP Alim.
Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan 1 pucuk senpi rakitan jenis Revolver dengan 1 butir amunisi kaliber 5,56 mm. 1 butir selongsong kaliber 5,56 mm. (red)