27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ngaku Miskin Terima PKH, Kadis Sosial Tubaba: Viralkan, Pidana dan Denda 50 juta Menunggu

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mengakui pendataan warga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Tubaba masih banyak yang tidak tepat sasaran.

Pihaknya mengakui belum pernah melakukan VeriVali (Verifikasi dan Validasi) data terbaru, dan terakhir dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2015 silam.

“Pada saat itu ternyata memang data yang diberikan ke Kementerian Sosial tidak sesuai, dan kami semua Kepala Dinas protes, karena data itu penting sebagai acuan penerima PKH, Rastra, Raskin, Akhirnya keluarlah surat dari Kementerian tahun 2017 kepada Kabupaten kota untuk melakukan VeriVali dari data BPS yang dikeluarkan tahun 2015, tetapi karena kami Dinas Sosial saat itu tidak ada anggaran akhirnya tidak berjalan,” ungkap Rasidi Kadis Sosial, Kamis (18/12/2019)

Baca Juga :  Hari Santri 2024, Pj Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat Sarungan

Lanjutnya, pada saat Kementerian Sosial tahun 2017 mengintruksikan untuk VeriVali data, pada saat itu juga Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba tidak memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) untuk pelaksanaannya.

“Akhirnya dilimpahkanlah ke Desa untuk mendatanya karena mereka pasti lebih tahu fakta dibawah, dan untuk tenaga pendamping PKH di seluruh wilayah Tubaba, itu tenaga kerja yang direkrut oleh Kementrian dan bukan dari Dinsos,” terangnya.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ramaikan ‘Ikat Run Unila 2024’

Rasidi menegaskan bahwa yang berhak untuk memberhentikan penerima bantuan, jika tidak sesuai dengan standar Kemiskinan selaku penerima manfaat PKH, adalah Kepala Desa, dengan cara membuat surat Rekomendasi.

“Saat ini sudah ada penekanan karena di dalam Permendes No 11 Tahun 2019, bahwa Desa itu harus mengadakan pendataan keluarga miskin, kemudian memberdayakan masyarakat yang tidak mampu dengan DD seperti Padat Karya, lalu ada juga bantuan dari DD untuk orang yang terkena penyakit yang akut. Itu kemungkinan akan berlaku pada tahun 2021,” jelas Rasidi.

Kepala Dinsos itu juga menerangkan bahwa pihaknya tidak berhak untuk memberhentikan penerima PKH, sebab telah diatur sesuai prosedur program yakni dengan cara Mengundurkan diri, Komponen sudah tidak ada, dan dipaksa dengan Rekom dari Desa akibat tidak layak menerima PKH.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

“Kalau ada yang masih tidak tepat sasaran Viralkan saja, dalam UU No 13 Tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin, bahwa jika ada keluarga kaya mengaku miskin kena sanksi hukuman 2 tahun atau denda Rp.50 juta. Oleh sebab itu, dalam penentuan penerima manfaat PKH, diperlukan musyawarah Desa, sehingga tidak ada kesimpangsiuran dan tuntutan dari masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Dedi Priyono

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.