19 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Belum Masuk Tahapan Penimbunan, Kadis PUPR Instruksi Buang Material Kotor

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, telah mengintruksikan PT Brantas Abipraya untuk segera membuang material yang tidak dapat dipergunakan untuk timbunan kontruksi dasar bangunan pasar modern Tubaba.

Hal itu dikatakan Iwan Mursalin Kepala Dinas PUPR Tubaba kepada media Newslampungterkini.com, Jum’at (9/8/2019) sekitar pukul 7.00 Wib

“Menurut penjelasan teknis dari pihak Kontraktor dan panitia pengawas PUPR, material yang ada itu bekas galian dari sekitar bangunan disitu dan diletakkan diatas kontruksi lantai untuk sementara waktu, sambil menunggu jadwal pengangkutan untuk dibuang,” kata Iwan Mursalin.

Iwan menegaskan bahwa material yang kotor dan tidak masuk spesifikasi teknis tidak akan dipergunakan, dan harus dikeluarkan oleh pihak rekanan.

“Material itu sudah diintruksikan kepada pelaksana proyek untuk segera dikeluarkan, sebetulnya untuk teknis pengadaan tanah timbunan pekerjaan itu merupakan teknis PT Brantas Abipraya kepada pihak yang bisa mengadakan timbunan, mudah-mudahan proyek itu akan tetap berjalan sesuai rencana,” tegasnya.

Sementara itu di pastikan oleh Panitia Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) dinas PUPR Tubaba, Rihmi, bahwa material yang kotor tidak akan dipergunakan dan segera di keluarkan dari lokasi bangunan.

“Secara teknis memang pekerjaan itu belum sampai di pekerjaan timbunan, yang ada hanya material bekas galian dan akan segera di buang, itu material yang tidak masuk uji laboratorium memang tidak akan dipergunakan,” jelas Rihmi.

Lanjutnya, terkait dengan teknis pengadaan tanah yang beredar informasi bahwa pekerjaan tersebut dilakukan pelelangan, PPTK tersebut menjelaskan bahwa proses tersebut merupakan teknis pekerjaan internal PT. Brantas Abipraya.

“Jadi untuk pengadaan material timbunan itu belum masuk ketahapan itu, kalau beredar informasi pekerjaan itu ada lelang dan lain sebagainya, itu bukan lelang LPSE, tetapi internal rekanan untuk berbagi pekerjaan yang bisa dilakukan pihak lain, tentunya material yang dipergunakan harus melalui uji Laboratorium di Unila,” terangnya.

Ia juga mengatakan bahwa dalam waktu dekat material-material yang tidak bisa dipergunakan akan segera dikeluarkan agar tidak menimbulkan persepsi masyarakat luas.

 

Laporan : Dedi Priyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |