27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemasangan Kabel SUTT 150 Kv di Tubaba, PLN Pastikan Tidak Ada Kendala

Newlampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Pemberian Kompensasi ganti rugi lahan dan kompensasi tanah tumbuh yang dilintasi pemasangan jalur kabel Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, pihak manajemen PT. PLN memastikan tidak ada kendala.

Dikatakan Anton, dari bidang lingkungan dan hukum PT. PLN Lampung dalam kegiatan sosialisasi bersama warga terdampak jalur SUTT di Balai Tiyuh (Kampung) Tirta Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah pada (18/7/2019) Pukul 14.30 Wib, bahwa negara menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat.

“Secara Hukum, terkait kompensasi saya yakin sudah selesai semua, karena tidak mungkin PLN bisa membangun proyek tersebut jika kompensasi belum selesai dengan warga.  Namun kami menelusuri persoalan di lapangan, kemungkin terkendala akibat lahan yang berpindah hak, seperti ada pemilik sambung, pewaris, dan atau ada pemilik lahan baru yang tidak mengetahui aturannya, dan juga kemungkinan ada pihak-pihak yang memberi masukan salah sehingga masyarakat larut dalam pemikiran yang salah,” Ungkap Anton kepada media Newslampungterkini.com.

Dijelaskan Anton, berdasar Kompensasi tanam tumbuh tersebut telah diatur dalam peraturan menteri ESDM sejak tahun 99 nomor 975 Kepmentamben (Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi ).

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ramaikan ‘Ikat Run Unila 2024’

“Sementara saat ini yang berlaku Permen ESDM Nomor 27 tahun 2018 tentang, ketika PLN akan membangun jaringan listrik transmisi, maka yang pertama PLN wajib memberikan Kompensasi tanah tapak towernya, kemudian mengkompensasi juga tanam tumbuh yang berada pada ruang bebas yaitu tanah atau lahan yang berada persis di bawah jalur transmisinya apapun tanam tumbuh yang berpotensi tinggi contohnya karet, dan kayu sengon,” terangnya.

Baca Juga :  Hari Santri 2024, Pj Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat Sarungan

Menurut Anton, Kendala dilapangan kemungkin besar akibat masyarakat terkait, kurang memahami peraturan yang ada, dan kemudian juga pemilik lahan sambung tidak mengetahui bahwa pemilik lahan yang awal sudah diberi kompensasi sehingga ikut menuntut ganti rugi lahan.

“Tapi jika ada warga yang merasa belum dapat kompensasi, maka kita buktikan datanya yaitu copy sertifikat tanahnya, copy KTP, dan Copy pernyataan, nanti akan kita kroscek dengan data base di PLN proyek, pasti akan jelas semua,” Jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

Sementara itu satu diantara warga Tirta Kencana yang terdampak pemasangan tapak tower dan kompensasi ganti rugi lahan tahun 2003 lalu mengungkapkan bahwa telah menerima ganti rugi lahan dalam bentuk kompensasi, baik kompensasi tanah maupun kompensasi tanam tumbuh.

“Ya, lahan saya juga terdampak untuk pemasangan tapak tower SUTT dan saat itu saya sudah menerima ganti rugi dari pihak perusahaan proyek, saat itu yang diganti rugi ada dua macam, pertama ganti rugi lahan berikut tanam tumbuhnya yang dipergunakan untuk pembangunan tapak tiang SUTT  dan kompensasi tanam tumbuh untuk jalur kabel SUTT,” Ungkapnya.

 

Laporan : Dedi Priyono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.