10 Januari 2025

News Lampung Terkini

Berita Terkini

32 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Digulung Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Dalam kurun waktu dua bulan, dari bulan Maret hingg April 2019, Satresnarkoba Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap 16 kasus dengan 32 pelaku penyalahgunaan narkotika.

Hal tersebut dibeberkan Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH bersama Wakapolres Kompol Djoni Aripin S.Sos MM, Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH dan Kasubbag Humas Iptu Endri Junaidi pada saat menggelar konferensi pers di gedung serba guna Mapolres setempat. Senin (13/5/2019)

Dikatakan Kapolres, 16 kasus tersebut diungkap 8 kasus pada bulan maret dan 8 kasus pada bulan april, sedangkan 32 pelaku yang berhasil diungkap terdiri dari 26 pelaku berjenis kelamin laki-laki dan 6 pelaku berjenis kelamin perempuan.

“Dari tangan para pelaku berhasil disita barang bukti berupa sabu sebanyak 5,07 gram dan pil ekstasi sebanyak 1/2 butir seberat 0,23 gram,” ungkap Kapolres.

“Adapun lokasi pengungkapan terhadap 16 kasus tersebut, 3 kasus di Kecamatan Menggala, 1 kasus di Kecamatan Menggala, 3 kasus di Kecamatan Banjar Agung, 3 kasus di Kecamatan Rawa Jitu Selatan, 2 kasus di Kecamatan Way Kenanga dan 4 kasus di Kecamatan Tulang Bawang Tengah,” tambah AKBP Syaiful Wahyudi.

Ditandaskan Kapolres, Para pelaku ini, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit RP. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya.

 

Laporan : Bbg

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.