31 Maret 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

Tunjang Target PAD, Dishub Lambar Tetapkan Objek Retribusi Parkir

Newslampungterkini.com LAMPUNG BARAT – Guna menunjang target Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Barat (Lambar) menetapkan objek retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum yang  merupakan penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang di tentukan oleh pemerintah daerah.

Sekretaris Dishub Lambar Burlianto Eka Putra mengatakan, ketetapan itu telah tertuang dalam Peraturan Peraturan Bupati (Perbup) no : 4 Tahun 2019 tentang Jalan Umum Sebagai Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pada tanggal 19 Januari 2019.

Menurutnya, Objek atau lokasi retribusi pelayanan jalan umum yang di maksud antara lain, Kecamatan Balik Bukit terdiri dari, tepi jalan umum di Pasar Liwa dan sekitarnya, tepi jalan umum didepan ruko Pemda dan sekitarnya, tepi jalan umum di Kebun Raya Liwa (KRL) dan sekitarnya, di tepi jalan umum Taman Hamtebiu dan sekitarnya.

Kemudian di  kecamatan Sumber Jaya, tepi jalan umum di Pasar Simpang Sari dan sekitarnya, sedangkan di kecamatan Kebun Tebu, tepi jalan umum di Pasar Pura Jaya dan sekitarnya.

Dilanjutkannya, untuk kecamatan Way Tenong ada di tepi jalan umum di pasar senen dan sekitarnya. kecamatan Sekincau tepi jalan umum di Pasar Sekincau dan sekitarnya.

Sedangkan di kecamatan Sukau, tepi jalan umum di Pasar Sebelat dan sekitarnya, serta tepi jalan umum di Pasar Way Tanding dan sekitarnya.

Untuk kecamatan Gedung Surian berada di tepi jalan umum di Pasar Pura Mekar dan sekitarnya.

“Dari 11 objek yang telah di tetapkan di harapkan pencapaian target PAD dari sektor retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum bisa terpenuhi oleh Dishub Lambar,“ Papar Burlianto.

“Sementara dalam Pelaksanaannya di perlukan petugas atau juru parkir sehubungan dengan itu Dishub Lambar juga telah menetapkan 26 orang petugas parkir yang tersebar di masing-masing lokasi pada Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan nomor : 551/015/KPTS/III.17/2019. yang mempunyai tugas dan tanggung jawab melakukan pelayanan perpakiran,” Pungkasnya.

 

Laporan : Kartiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.