27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

KDRT di Tubaba, Suami Istri Jadi Tersangka, Kanit PPA Polres Tuba : Keduanya saling Lapor

Newslampungterkini.com  TULANG BAWANG BARAT – Diduga berawal dari perceraian yang tidak diinginkan, AAS (32) Warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai kabupaten Lampung Utara (Lampura) Provinsi Lampung ditikam oleh JN  (32) yang merupakan istrinya dengan menggunakan obeng hingga kepala AAS bercucur darah.

Disebuah minimarket Alfamart yang terdapat di Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), disitulah yang menjadi saksi Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua pasangan yang baru menikah pada akhir tahun 2017 bermula dan harus berurusan dengan hukum.

Diceritakan AAS yang menjadi Korban penikaman oleh istrinya, berawal dari hendak menggelar persidangan perceraian dirinya, yang diminta oleh JN istri AAS, untuk hadir  di pengadilan agama Tiyuh Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah dan jika AAS dapat hadir, menurut istrinya saat itu, akan membayar AAS dengan uang sebesar Rp.15 jt di hadapan hakim.

“Secara tegas saya katakan tidak mau, karena saya tidak menghendaki  pisah dengan kamu. Namun ‎tidak cukup disitu, menurut terduga pelaku JN melalui sambungan telponnya kepada saya, jika saya tidak mau pisah dengan JN dia meminta saya untuk mencari uang sebesar Rp 200 juta, untuk dapat meyakinkan kedua orang tuanya jika saya mampu dan dapat mempertahankan rumah tangga kami, dengan dalih uang tersebut akan di pergunakan JN untuk beli rumah di kelurahan daya murni, Kecamatan Tumijajar Tubaba.‎” Kata AAS menguraikan kronologis kejadiannya saat di wawancarai medi pada (3/8/2018) pukul 13:30 Wib lalu.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

‎‎Lanjut AAS, setelah itu ‎dirinya diminta terduga Pelaku JN untuk datang ketempatnya bekerja di Alfamart Tiyuh Murni Jaya Tumiijajar, kemudian sesampainya di toko tersebut  terjadilah diantara kami berdua cek cok mulut, saat itu JN meludahi muka AAS didepan Alfamart, dengan raflek diakui AAS langsung mendorong JN hingga jatuh, kemudian JN bangkit kembali dan langsung menampar muka dan mencekik leher AAS.

BACA JUGA : Di Tubaba Seorang Isteri Tega Tikam Kepala Suami dengan Obeng

http://newslampungterkini.com/news/20826/di-tubaba-seorang-isteri-tega-tikam-kepala-suami-dengan-obeng.html

Kapolsek Tumijajar Iptu Aladi Effendi membenarkan atas kejadian tersebut hingga AAS yang menjadi Korban Penganiayaan istrinya JN telah membuat laporan pada tanggal (6/6/2018) dengan nomor laporan No‎mor TBL/B-67/VI/2018/ POLDA LAMPUNG/ RES TUBA/SEK Tumijajar, atas kasus sangkaan penganiayaan dan telah di tangani oleh pihak Mapolsek Tumijajar.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Ya saat ini terduga pelaku JN telah diamankan sejak satu pekan lalu, saat ini JN dititipkan di sel tahanan Mapolres Tuba sebab ruang tahanan Mapolsek Tumijajar belum ada tempat khusus wanita.” terang Aladin kepada media Newslampungterkini.com.

BACA JUGA : Istri Tega Tikam Suami dengan Obeng, Polres Tuba Panggil Korban dengan Status Tersangka

http://newslampungterkini.com/news/20846/istri-tega-tikam-suami-dengan-obeng-polres-tuba-panggil-korban-dengan-status-tersangka.html

Sementara itu, dikatakan Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) Ipda Benny Ariawan.,SH, bahwa JN yang saat itu dalam status proses perceraian dengan suaminya AAS, mendatangi Mapolres Tuba dengan tujuan melaporakan suaminya AAS pada (9/6/2018)‎ beberapa waktu lalu dengan tuduhan melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

“Setelah kita membuat Laporan resmi Nomor LP.170/VI/2018/Polda LPG/Polres Tuba tentang tindak pidaan kekerasan dalam rumah tangga, disitu JN menceritakan terhadap penyidik bahwa dirinya telah mengalami tindakan kekerasa oleh suaminya AAS, oleh karenanya bedasarkan keterangan JN  unit PPA langsung melakukan penyelidikan ‎kasus tersebut dengan tim dan penyidik pembantu yakni Ipda Sucipto bersama Briptu Nurman. Artinya, dalam hal ini anggota telah bekerja dengan baik berikut mengumpulkan sejumlah alat bukti selain hasil Visum juga keterangan saksi dan korban.” Kata Benny saat dijumpai media Newslampungterkini.com dikediamanya pada (5/8/2018) pukul 13:00 Wib.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Lanjutnya pihak penyidik kembali meminta keterangan kepada semua pihak termasuk AAS dengan bentuk BAP saksi terlapor, setelah di periksa sebagai saksi dan berkas tersebut, kita gelar penetapan tersangka.

“Berdasarkan fakta dan bukti hukum, disimpulkan bahwa AAS ditetapkan sebagai tersangka oleh para penyidik Satreskrim Polres Tuba, atas dugaan kasus penganiayaan dalam rumah tangga” terang Kanit PPA.

Lanjutnya, terkait penanganan kasus laporan AAS atas penganiayaan yang dilakukan JN‎ di Mapolsek Tumijajar, saat ini terduga pelaku JN telah diamankan dan dititipkan ke Mapolres Tulang Bawang.

“Perlu kita ketahui bahwa saat ini keduanya sama-sama selaku pelapor, sama-sama terlapor dan saat ini juga statusnya  sama-sama tersangka, Senin 6 Agustus 2018 pukul 09.00 Wib, AAS kami panggil dengan status tersangka.” imbuhnya. (DP) 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.