Tuntut CSR, Warga Tanjung Menang Datangi PT. BTLA

Newslampungterkini.com MESUJI – Masyarakat dari beberapa desa di wilayah Kecamatan Mesuji Timur mendatangi PT. Bangun Tata Laksana Asri (BTLA) dan mengultimatum akan memblokir jalan jika beberapa tuntutanya terhadap perusahaan tersebut tidak terealisasi.
Aksi masa tersebut diduga lantaran tidak adanya keharmonisan antara pihak perusahaan dengan warga sekitar terkait kewajiban pihak perusahaan terhadap warga sekitar diantaranya persoalan Corporate Social Responsibility (CSR).
Namun sekitar pukul 09.25 Wib. atas kerjasama berbagai pihak terutama aparat kepolisian resort Mesuji akhirnya masyarakat sepakat untuk mengadakan musyawarah dengan pihak perusahaan di aula PT. BTLA.
Dalam pertemuan tersebut masing masing pihak menyampaikan pendapatnya, salah satunya disampaikan oleh Sekretaris Camat Mesuji Timur yang menyampaikan untuk diberlakukanya undang undang nomor 6 tentang pemerintah daerah.
“Kami mempertanyakan, Menurut uu nomor 6 tentang pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan pungutan terhadap kendaraan bermuatan, untuk truck sebesar Rp. 20 000, dan Pick up sebesar Rp.10 000,” ucap Budi.
Hal lain juga disampaikan Kades Tanjung Menang Bediyanto, yang berharap agar dana CSR dapat dikeluark oleh perusahaan agar bermanfaat bagi masyarakat sekitar perusahaan.
“Kami meminta dan menaruh harapan untuk dikeluarkanya dana CSR dari PT. BTLA. Yang dapat bermanfaat untuk menyantuni anak yatim serta jompo juga untuk perbaikan jalan,” terang Bedi.
Menyikapi hal tersebut, pihak perusahaan yang diwakili oleh Daniel mengatakan, bahwa penyaluran dana CSR melibatkan pemerintah daerah, dan juga bukan uang tunai.
“Masalah CSR kami sendiri tidak memahami secara detail namun setahu kami dana CSR merupakan bantuan yang disalurkan tidak secara tunai, tentang kegiatan sosial anak yatim dan kaum jompo kami tidak keberatan apabila dari pihak desa membuat permohonan tertulis. Dan mengenai jalan yang ada didalam desa, kami belum ada ketentuan untuk di bebankan kepada perusahaan, terkait undang undang sebagaimana disampaikan Pak Sekcam, jika memang itu sebuah aturan ya silahkan saja dilaksanakan,” papar Daniel.
Sementara itu, Wakapolres Mesuji yang juga diminta menyampaikan sambutanya menerangkan beberapa hal, diantaranya mengenai Retribusi jalan.
“Mengenai Retribusi jalan silahkan saja, namun sesuai kembali keperaturan, jika tidak ada peraturan itu akan menjadi pemerasan , kemudian menjadi suatu tindak pidana, Saya meluruskan jangan sampai ada kekeliruan, tanyakan dulu ke pemerintah mengenai hukumnya, jangan mengambil tindakan apalagi sampai membuat aturan sendiri. Untuk masalah jalan , CSR dan kebijakan sekarang kita sudan menemukan titik terang karena sudah diadakan pertemuan, maka saya harapkan dengan adanya pertemuan ini tidak ada lagi pergerakan aksi yang akan melakukan tindakan tidak baik , sepert menutup atau memblokir jalan maupun hal lainya,” ucap Kompol Hendriansyah.
Pertemuan yang selasai pukul 11.30 Wib. tersebut belum mendapatkan titik terang, sehingga akan ada pertemuan lanjutan untuk mencapai kesepakatan atas tuntutan dari masyarakat yang belum mendapat jawaban secara pasti oleh pihak perushaan.
Hadir pada pertemuan tersebut diantaranya, Waka Polres Mesuji Kompol Hendriansyah SH, Kasat PolPP Mesuji Slamet Riyanto SIP, Kapolsek Mesuji Timur Ipda Suldi, Sekcam Mesuji Timur Feri Antoni, dan Perwakilan dari Perusahaan J Danil.
Hadir pula tokoh masyarakat diantaranya, Mat Jaya, Kepala desa Tanjung Menang Bediyanto serta beberapa perwakilan masyarakat desa Tanjung Menang. (NLT-RD)