Teken MoU dengan Ombudsman RI, Bupati Dendi Ingin Berikan Layanan Publik Berkualitas
Newslampungterkini.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan percepatan penyelesaian laporan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan publik di Kabupaten Pesawaran, Pemerintah Kabupaten Pesawaran melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Ombudsman Republik Indonesia pada Senin (09/04/2018) di Kantor Bupati Pesawaran.
“MoU ini merupakan legal formil untuk kita ke depan mendapatkan banyak masukan dari Ombudsman Republik Indonesia dalam penerapan standar pelayanan, kemudian masyarakat dapat merasakan adanya peningkatan kualitas pelayanan publik,” ungkap Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona dalam sambutannya.
Selain penerapan standar pelayanan, disetiap OPD (organisasi perangkat daerah) juga akan menunjuk petugas yang kompeten dalam menerima dan mengelola pengaduan masyarakat sehingga nantinya petugas tersebut dapat menjadi narahubung dengan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung. “jadi, petugas pengelolaan pengaduan yang dipilih harus kompeten, sehingga dapat menerima dan mengelola pengaduan masyarakat dengan baik,’’ Tegasnya.
Setelah penandantangan MoU ini akan dilakukan pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang didalamnya secara rinci akan membahas kegiatan yang akan dilaksanakan untuk menunjang tujuan dari penandantanganan MoU.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung mewakili Ketua Ombudsman RI menyampaikan apresiasi kepada Bupati Pesawaran yang telah menginiasiasi adanya MoU ini.
“Semoga Pemerintah Kabupaten/Kota lainnya dapat mencontoh Kabupaten Pesawaran melalui adanya komitmen yang sama untuk peningkatan kualitas pelayanan publik di daerahnya masing-masing,” Ujar Nur Rakhman Yusuf. (NLT-rls)