Pemkot Bandar Lampung Bantu Modal Pedagang Jalan Raflesia, Siapkan Kios Gratis di Sukaraja
Newslampungterkini.com – Pemerintah Kota Bandar Lampung memberikan bantuan modal usaha berupa uang tunai dengan nominal bervariasi kepada sejumlah pedagang yang selama ini berjualan di atas lahan milik pemerintah di Jalan Raflesia, Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang.
Bantuan tersebut diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada para pedagang yang terdampak penataan aset daerah, sekaligus membantu mereka melanjutkan aktivitas perdagangan di lokasi baru.
Selain bantuan modal, Pemkot Bandar Lampung juga menyediakan fasilitas sewa kios gratis di kawasan Sukaraja bagi pedagang yang bersedia pindah. Fasilitas tersebut diharapkan menjadi alternatif tempat usaha agar para pedagang tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi dan memenuhi kebutuhan keluarga.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga menawarkan akses pinjaman tanpa bunga bagi pedagang yang membutuhkan tambahan modal usaha, dengan dukungan fasilitasi dari pemerintah kota.
Penataan Aset Daerah Tetap Perhatikan Pedagang
Penataan lahan di Jalan Raflesia merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk memastikan pemanfaatan aset daerah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Para pedagang diharapkan dapat membongkar secara mandiri lapak yang selama ini berdiri di atas lahan milik pemerintah. Langkah tersebut dilakukan seiring penataan penggunaan aset daerah agar sesuai dengan peruntukannya.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah kota juga berupaya menghadirkan solusi bagi pedagang yang terdampak melalui penyediaan lokasi usaha alternatif dan bantuan modal.
Dengan demikian, penataan aset tidak hanya berorientasi pada tertib administrasi dan pemanfaatan lahan, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat.
Pemanfaatan Aset Pemerintah Sesuai Ketentuan
Pengelolaan barang milik daerah di Kota Bandar Lampung antara lain mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Pemanfaatan aset milik pemerintah oleh masyarakat maupun pihak ketiga harus mengikuti mekanisme, persyaratan, dan peruntukan yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi salah satu landasan pengaturan aktivitas masyarakat di ruang publik. Penggunaan fasilitas umum, seperti trotoar, jalan, dan taman kota, harus memperhatikan fungsi fasilitas tersebut serta ketentuan yang berlaku.
Dalam pemanfaatan aset daerah untuk kegiatan usaha, mekanisme yang digunakan perlu disesuaikan dengan status dan peruntukan aset. Penggunaan untuk kegiatan komersial dapat dilakukan melalui mekanisme sewa apabila memenuhi persyaratan, sedangkan skema pinjam pakai memiliki ketentuan tersendiri.
Karena itu, penataan di Jalan Raflesia menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga tertib pemanfaatan aset daerah sekaligus mendorong kegiatan perdagangan berlangsung di lokasi yang sesuai.
Pedagang Apresiasi Bantuan dan Fasilitas Kios
Kebijakan pemberian bantuan modal dan penyediaan kios gratis di kawasan Sukaraja mendapat apresiasi dari para pedagang yang terdampak penataan.
Salah seorang pedagang menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian Wali Kota Bandar Lampung beserta pemerintah kota yang telah membantu mereka memperoleh tempat untuk melanjutkan usaha.
“Alhamdulillah, kami berterima kasih kepada Ibu Wali Kota karena sudah membantu kami. Kami diberikan tempat untuk berjualan lagi, bahkan sewanya gratis. Bantuan ini sangat berarti bagi kami untuk melanjutkan usaha,” ujar salah seorang pedagang.
Pedagang lainnya juga mengapresiasi dukungan yang diberikan, terutama kesempatan untuk kembali berjualan di tempat baru.
“Kami berterima kasih karena masih diperhatikan dan dibantu untuk pindah. Mudah-mudahan dengan adanya tempat baru dan bantuan modal ini, usaha kami bisa tetap berjalan dan penghasilan keluarga tetap ada,” katanya.
Para pedagang berharap lokasi baru di kawasan Sukaraja dapat memberikan kesempatan untuk mengembangkan usaha, mempertahankan pelanggan, serta menjaga stabilitas pendapatan keluarga.
Dorong Penataan Tertib dan Keberlanjutan UMKM
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung berupaya menyeimbangkan penataan aset daerah dengan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya pedagang kecil yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas perdagangan sehari-hari.
Bantuan modal, fasilitas kios gratis, serta tawaran pinjaman tanpa bunga diharapkan dapat membantu pedagang beradaptasi dengan lokasi usaha baru tanpa harus menghentikan kegiatan ekonomi mereka.
Pemkot Bandar Lampung juga mendorong agar pemanfaatan aset milik pemerintah dilakukan sesuai aturan, sehingga aset daerah dapat dikelola secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Dengan tersedianya alternatif tempat usaha, para pedagang diharapkan dapat melanjutkan aktivitas perdagangan di kawasan Sukaraja, sementara proses penataan lahan di Jalan Raflesia dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.(sn)
Baca Berita di Google News
