Bandar Lampung Terkini

25 September 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Bapenda Kota Bandar Lampung Perketat Penagihan Pajak Reklame

Newslampungterkini.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung mulai memperketat penagihan pajak reklame yang masih menunggak. Namun, penertiban tidak langsung dilakukan terhadap objek reklame yang belum memenuhi kewajiban pajaknya.

Bapenda terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melunasi tunggakan melalui mekanisme penagihan berjenjang. Tahapannya dimulai dari surat teguran pertama, kedua, hingga ketiga sebelum tindakan lanjutan dilakukan.

Plt Kepala Bapenda Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, mengatakan saat ini terdapat ratusan wajib pajak reklame yang tercatat masih memiliki tunggakan. Total nilai tunggakan tersebut diperkirakan mencapai Rp4 miliar.

Baca Juga :  Jefri Arifin Kembali Pimpin SMSI Bandar Lampung, 33 Suara Jadi Modal Perkuat Solidaritas

“Surat teguran 1, teguran 2, hingga teguran 3 kepada wajib pajak terkait objek yang menunggak,” ujar Yusnadi, Kamis, 27 Agustus 2026.

Menurut dia, langkah tersebut menjadi bagian dari mekanisme penagihan yang harus dilalui sebelum Bapenda mengambil tindakan terhadap objek reklame.

Jika tiga kali teguran tidak diindahkan, Bapenda dapat melanjutkan penanganan dengan memasang stiker pada objek reklame sebagai penanda adanya kewajiban pajak yang belum diselesaikan.

Baca Juga :  Gubernur Lampung: Rasa Aman Jadi Fondasi Pembangunan, Satlinmas Diminta Perkuat Kesiapsiagaan

“Jika teguran 3 ini tidak diindahkan juga, baru kami lakukan pemasangan stiker. Namanya kan WP harus diingatkan dulu, tidak boleh juga kita langsung stiker tanpa ada mekanisme yang kita lalui,” jelasnya.

Selain pajak reklame, Bapenda juga memperluas penagihan terhadap tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Petugas diterjunkan ke lapangan bersama instansi terkait untuk mengejar kewajiban pajak yang belum dibayarkan.

Baca Juga :  Raffi Ahmad Ajak Generasi Muda Ikut Ambil Bagian dalam Tugas Kemasyarakatan

Pengawasan juga dilakukan terhadap penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), khususnya dari sektor hotel, restoran, hiburan, dan parkir.

Bapenda memanfaatkan sistem pembayaran pajak daring untuk memantau transaksi secara real-time. Cara ini dilakukan untuk memastikan penerimaan yang masuk sesuai dengan transaksi sekaligus menekan potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).(sn)

Baca Berita di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *