2 Desember 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Penertiban Aset Daerah Dimulai, Pemprov Lampung Pastikan Manfaat Strategis untuk Pembangunan

News Lampung Terkini

Newslampungterkini.com – Penertiban dan pengosongan aset lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung yang berada di Desa Purwotani Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan kembali dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Lampung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung bersama tim lintas instansi, Senin (1/12/2035).

Langkah ini dilakukan untuk memastikan tertibnya pengelolaan aset daerah sesuai aturan hukum yang berlaku.

Aset yang ditertibkan tercatat memiliki luas 160.000 meter persegi, berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 00001 tanggal 29 Desember 2017, dan menjadi bagian dari aset strategis Pemprov Lampung.

Proses penertiban dijalankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 2018, Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2021, dan Pergub Nomor 10 Tahun 2025.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Pimpin Upacara Peringatan HUT Korpri ke 54

Kepala Bidang Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Provinsi Lampung, Dr. Lakoni Ahmad, S.H., M.H., M.Si., menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara prosedural dan telah melalui tahapan administratif yang sah.

“Semua administrasi sudah ditempuh sesuai aturan. Hari ini kita melaksanakan pengosongan berdasarkan perintah perundang-undangan,” ujar Lakoni.

Menurutnya, sebelum penertiban dilaksanakan, pemerintah telah memberikan empat kali pemberitahuan resmi kepada masyarakat atau pihak yang menempati lahan, mulai 2 Oktober hingga 27 November 2025.

Lakoni juga mengungkap adanya dua kelompok masyarakat yang mengaku sebagai penggarap lahan. Kelompok pertama dipimpin Riyanto, yang meminta waktu tambahan hingga 2 Desember 2025, dan telah diberikan toleransi oleh tim.

Baca Juga :  Ketua Kwarcab Pramuka Pesibar Hadiri Hadiri Pelantikan Pengurus Kwarda Lampung

Sementara kelompok kedua yang dipimpin Ibu Tini mengatasnamakan masyarakat penggarap namun tidak dapat menunjukkan dokumen administratif maupun surat kuasa.

“Karena tidak ada dasar administrasi, kami tidak bisa mengakomodasi permintaan untuk menghentikan kegiatan. Alat berat tetap kami perintahkan bekerja kembali setelah sempat dihentikan oleh yang bersangkutan,” tegas Lakoni.

Pelaksanaan penertiban belum dapat diselesaikan sepenuhnya karena keterbatasan alat operasional dan direncanakan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (2/12/2025).

“Hari ini kita hanya dibantu satu unit buldoser mini dari Dinas Bina Marga. Besok kegiatan akan kita lanjutkan kembali agar pengosongan dapat selesai sepenuhnya,” tambahnya.

Baca Juga :  Bupati Dedi Irawan Hadiri "Ngejalang Fest" Aktivasi Sepuluh Desa Budaya Nasional

Sebelum melakukan penertiban, digelar apel pasukan yang dipimpin Kepala Dinas Sosial, Aswarodi, diikuti oleh pasukan gabungan yang terdiri dari :

Satpol PP Provinsi Lampung, Dinas Sosial, BPKAD, Dinas Bina Marga, Babinsa, dan Satgas Aset Daerah. Sementara pengendalian teknis lapangan berada langsung di bawah komando Lakoni Ahmad.

Penertiban aset ini menjadi bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk memastikan setiap aset strategis daerah terkelola secara tertib, sah, dan memberikan manfaat optimal bagi pembangunan dan masyarakat luas. (bg/kf)

Baca Berita Lain di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |