Pemilu dan Pilkada Dipisah: Fraksi PDIP Patuhi Putusan MK

Newslampungterkini.com – Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung, Lesty Putri Utami mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ialah putusan tertinggi bersifat final, mengikat dan telah melewati proses panjang di tingkat pusat.
Pernyataan Lesty ini terkait putusan MK yang akan memisah pelaksanaan pemilu dan pilkada.
“Kalau daerah bersifat mengikuti saja. Soal putusan MK ini juga masih bakal DPR RI bahas lebih lanjut dan pasti ada pro dan kontra,” kata Lesty, Selasa (1/7/2025).
Soal potensi menambah masa jabatan kepala daerah dan DPRD, menurut Lesty, hal ini menjadi beban tersendiri.
“Secara pribadi saya berpandangan, 5 tahun ini merupakan waktu cukup. Bila tambah lagi, ya, tentu ada memandang positif dan negatif,” tuturnya.
“Saya tekankan apapun putusan MK kami siap menjalani,” pungkasnya.
Sekadar informasi, MK memutuskan memisah antara pemilu nasional dan daerah mulai 2029 dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Artinya, pemilu nasional hanya memilih anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden, sedangkan pileg DPRD provinsi hingga kabupaten/kota akan bersamaan Pilkada.
Berkaitan pemilihan DPRD, MK dalam pertimbangan hukum tak bisa menentukan secara spesifik waktu melaksanakan pemilu nasional dengan daerah.
Namun, MK mengusulkan pilkada dan pileg DPRD dapat paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR/DPD dan presiden/wakil presiden. (*)
Baca Berita Lain di Google News