Sekdaprov Fahrizal Darminto Lantik 28 Pejabat Administrator dan Pengawas
Newslampungterkini.com – Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, mewakili Pj. Gubernur Lampung Samsudin, melantik dan mengambil sumpah jabatan 28 Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, di Gedung Balai Keratun, Bandarlampung, Jum’at (11/10/2024).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/5138/VI.04/2024.
Mewakili Pj. Gubernur Lampung, Sekdaprov Fahrizal menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pejabat administrator, serta pejabat pengawas yang baru saja dilantik.
“Selamat menjalankan tugas di tempat yang baru, perubahan di tingkat vertikal maupun horisontal merupakan sebuah kebutuhan bagi pegawai yang bersangkutan maupun kebutuhan organisasi,’ ujar Sekdaprov Fahrizal.
Fahrizal mengatakan bahwa proses ini merupakan salah satu cara kesempatan untuk belajar dengan ilmu, ketentuan-ketentuan, serta regulasi yang baru.
“Saya berpesan agar proses ini dapat dilihat sebagai suatu kesempatan untuk mengembangkan kapasitas diri, baik bagi pribadi maupun organisasi,” ujarnya.
Selain itu, Sekdaprov Fahrizal Darminto meminta kepada pejabat yang telah dilantik agar mampu mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan, serta terus meningkatkan kinerjanya serta dapat melakukan inovasi-inovasi yang bermanfaat bagi Instansi Pemerintah Provinsi Lampung.
“Saya menilai bahwa dengan hadirnya orang yang baru akan memberikan wawasan serta pengetahuan yang baru yang mungkin belum didapatkan dari diri pribadi, maupun organisasi tersebut,” jelasnya.
Sekdaprov Fahrizal menjelaskan bahwa amanah yang sudah diterima harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
“Tanamkan integritas dan komitmen dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi, karena pekerjaan yang kita lakukan merupakan tanggung jawab untuk kemanfaaatan bagi rakyat,” katanya
Pada kesempatan ini, turut jadir Inspektur Pemerintah Provinsi Lampung, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung.
(bg/ap)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News