Anggota DPRD Hanifah Inginkan Warga Masyarakat Paham Perda Rembug Desa
Newslampungterkini.com – Masyarakat harus paham tentang Peraturan yang sudah disahkan oleh DPRD Provinsi Lampung periode 2019-2024. Hal tersebut sangatlah penting, agar dalam tatanan hidup bermasyarakat dapat kondusif, aman dan terhindar dari konflik atau gesekan.
Hal itu disampaikan Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi Lampung, Hanifah dihadapan masyarakat Desa Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran. Minggu (14/7/2024).
“Saya berterimakasih dapat bersilaturahmi tatap muka bersama keluarga dan masyarakat Mulyosari dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah. Ini penting bagi kita semua, agar pemahaman warga akan aturan, semakin membaik,” kata Hanifah, disela kegiatan.
Dikatakan Hanifah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2016, tentang Rembug Pekon menjadi penting bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Terlebih, Kabupaten Pesawaran terdapat beragam suku, adat, agama, rasa dan budaya. Artinya, ketika masyarakat yang ada tidak paham tentang aturan, maka gesekan sangat rentan terjadi.
“Melalui sosialisasi ini. Perda Rembug Desa, harus menjadi hal terpenting dalam menyelesaikan persoalan dilingkungan sekitar. Sehingga, apapun persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat,” ujarnya.
Lebih detail, kata Ketua Muslimat NU Kabupaten Pesawaran itu. Dalam kegiatan sosialisasi, pihaknya menggandeng narasumber untuk menjelaskan secara perinci tentang isi Perda, yang akan disampaikan.
“Ikuti dengan baik, pahami apa yang disampaikan oleh Narasumber. Agar sepulang dari kegiatan sosialisasi, dapat menyebarkan, atau membagi ilmu kepada saudara keluarga dan lingkungan sekitar,” ungkapnya.(*)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News