DPRD Lampung Setujui Pemberhentian Arinal Djunaidi Sebagai Gubernur
Newslampungterkini.com – DPRD Provinsi Lampung menyetujui pemberhentian Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung, Rabu (8/5/2024).
Keputusan itu di ambil melalui rapat Paripurna DPRD Lampung dalam rangka usulan persetujuan peresmian pemberhentian dengan hormat Gubernur Lampung yang memimpin langsung Ketua DPRD Mingrum Gumay.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan dalam Rapat Paripurna ini mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung masa jabatan tahun 2019 – 2024, yang berakhir pada, 12 Juni 2024.
Pengumuman pemberhentian kepala daerah ini masuk dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Soal pemberhentian kepala daerah tertulis di Pasal 78 dan 79.
Pada Pasal 78 ayat 2 berbunyi kepala daerah diberhentikan sebagaimana Pasal 78 ayat 1 salah satunya karena berakhir masa jabatan.
Sementara itu, Arinal Djunaidi mengatakan masih beberapa PR yang belum terselesaikan di masa jabatannya. Salah satunya pembangunan Kota Baru dan rumah sakit skala Internasional.
“Semua itu butuh dukungan semua masyarakat. Ada banyak sekali program unggulannya saya yang sudah terealisasi,” jelasnya.
Di akhir masa jabatannya opini WTP dari BPK RI merupakan hasil kerja keras semua pihak termasuk masyarakat Lampung.
Menurutnya, prestasi ini menjadi suatu pencapaian serta tanggung jawab atas kinerja pengelola keuangan Pemerintah Provinsi Lampung yang selama ini pihaknya lakukan. (*)
Baca Lebih Banyak Berita Klik di Google News